Setiap manusia dalam menjalani kehidupannya sehari-hari saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Salah satu ikatan yang diatur oleh Tuhan untuk hidup berpasangan adalah melalui pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah akad yang sangat kuat (mīṡāqan galīẓa) yang mana melaksanakannya merupakan ibadah.[1] Pernikahan bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu dorongan kesatuan biologis pada setiap manusia, yaitu hasrat untuk mempertahankan keturunan.[2]
Dalam konteks Islam, pernikahan
merupakan sunnatullāh atas penciptaan
manusia yang berpasang-pasangan. Allah menjadikan sebuah
pertemuan antara dua individu dari dua keperibadian yang berbeda, antara
laki-laki dan perempuan, sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat
ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Dan
di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia Menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dan Dia Menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berpikir.
Rasulullah saw memerintahkan kepada para pemuda jika telah
mampu untuk segera melaksanakan pernikahan. Asalan dari perintah tersebut tak lain adalah karena
dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sebagaimana hadits riwayat
Abdullah bin Mas’ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Dari
Abdullah (diriwayatkan) ia
berkata; Rasulullah saw bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara
kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah.
Karena sesungguhnya, pernikahan
itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa
belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan
meredakan gejolak hasrat seksual. (HR. Muslim No.
2496)
Pernikahan dianggap sah
secara syariat jika syarat dan rukun-rukunnya terpenuhi. Menurut Jumhur Ulama, rukun nikah ada empat, yaitu: (1) ijab kabul atau sigat, (2) ada calon istri, (3) calon suami, dan (4) wali. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa rukun nikah hanya mencakup
ijab dan kabul.[3]
Adapun syarat ijab dan kabul antara lain: (1) Kedua
belah pihak sudah mumayyiz. (2) Bersatunya majelis ijab
dan kabul (ittiḥād al-majlis). (3) Makna ijab dan kabul tidak saling bertentangan. (3) Lafaz yang digunakan adalah
lafaz yang memenuhi syarat,
di antaranya harus menggunakan lafaz madi, lafaz menunjukkan kata nikah
seperti al-tazwīj atau al-nikāh,
dan bahasa yang digunakan
dapat dipahami oleh kedua belah pihak. (4) Sigat tersebut dapat didengar oleh
kedua belah pihak dengan jelas.[4]
Para ulama telah bersepakat bahwa bersatunya majlis (ittiḥād al-majlis)
merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam sebuah akad. Akan tetapi, mereka
berbeda pendapat mengenai definisi dari ittiḥād al-majlis. Perbedaan tersebut
secara garis besar terbagi menjadi dua kelompok.
Menurut mazhab Hanafi, ittiḥād al-majlis berarti
berkesinambungan waktu, sebagaimana yang dikatakan Ibnu ‘Abidin dalam kitab Ḥasiyah Rad al-Mukhtār.[5] Ijab
dan kabul dikatakan sah manakala antara kedua belah pihak (calon suami dan
wali), ketika wali menegucapkan ijab, kemudian setelah selesai langsung
disambut oleh calon suami dengan mengucapkan kabul, sehingga tidak ada
keterputusan. Dari sini dapat diambil pengertian, sekalipun antara calon suami
dan wali tidak berada pada satu tempat, bahkan berjauhan antara satu dengan
lainnya, maka akadnya tetap sah, selagi ijab dan kabul tersebut diucapkan pada
waktu yang bersamaan.
Sedangkan mazhab Syafi’i,
berpendapat bahwa ittiḥād al-majlis bermakna berkesinambungan dengan kedua belah pihak berada pada
tempat dan waktu yang sama. Artinya bahwa berkesinambungan antara wali
dan calon suami berada pada tempat dan waktu yang sama dengan pertemuan fisik
satu sama lain. Hal ini juga dimaksudkan agar tugas dua orang saksi yang menurut pendapat ini harus melihat
dengan mata kepala sendiri bahwa akad benar-benar
dilakukan oleh dua orang yang melakukan akad.[6]
Sehingga konsekuensinya jika keduanya tidak bertemu
secara langsung, misalnya ijab dan kabul dilakukan dengan telepon, surat dan
lain sejenisnya, maka akadnya tidak sah, karena tidak dapat dilihat dengan mata
kepala (al-muayyanah). Senada dengan pendapat mazhab Syafi’i, mazhab
Maliki dan Hambali juga berpendapat bahwa maksud dari ittiḥād al-majlis adalah
berkumpul dalam satu tempat dan satu waktu.
Adapun
dalil-dalil yang dijadikan argumentasi pendapat yang menyatakan bahwa
pernikahan tidak harus bertemu antara calon suami dengan wali adalah:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أَتَرْضَى أَنْ أُزَوِّجَكَ فُلَانَةَ قَالَ
نَعَمْ وَقَالَ لِلْمَرْأَةِ أَتَرْضَيْنَ أَنْ أُزَوِّجَكِ فُلَانًا قَالَتْ
نَعَمْ فَزَوَّجَ أَحَدَهُمَا صَاحِبَهُ فَدَخَلَ بِهَا الرَّجُلُ وَلَمْ يَفْرِضْ
لَهَا صَدَاقًا وَلَمْ يُعْطِهَا شَيْئًا (رواه أبو داود)
Dari 'Uqbah bin 'Amir (diriwayatkan), bahwa Nabi saw
berkata kepada seorang laki-laki: "Apakah engkau rela aku nikahkah engkau
dengan Fulanah?" Ia berkata; Iya. Beliau berkata kepada wanita tersebut:
"Apakah engkau rela aku nikahkan engkau dengan Fulan?" Wanita
tersebut berkata; Iya. Kemudian beliau menikahkan mereka berdua. Kemudian
laki-laki tersebut bercampur dengannya (menggaulinya) dalam keadaan belum
menentukan mahar dan belum memberikan sesuatupun kepadanya. (HR. Abu
Dawud No. 1808)
عَنْ
أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ جَحْشٍ فَمَاتَ
بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ فَزَوَّجَهَا النَّجَاشِيُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمْهَرَهَا عَنْهُ أَرْبَعَةَ آلَافٍ وَبَعَثَ بِهَا إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ شُرَحْبِيلَ ابْنِ
حَسَنَةَ
Artinya: Dari Ummu Habibah (diriwayatkan) bahwa ia pernah menjadi isteri 'Ubaidullah bin
Jahsy, kemudian ia meninggal di Negeri Habasyah, lalu an-Najasyi
menikahkannya dengan Nabi saw. An-Najasyi
memberikan mahar empat ribu, dan ia mengirimnya kepada Rasulullah saw
bersama Syurahbil bin Hasanah. (H.R. Abu Dawud No. 1802)
Muhammadiyah sebagai suatu organisasi keagamaan, dalam
manhaj tarjihnya memiliki perspektif tajdid, toleransi, keterbukaan, dan
tidak berafiliasi mazhab. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid
bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada
kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Sedangkan dalam bidang muamalat
duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan
semangat kreatif sesuai tuntutan zaman.
Toleran artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja
yang benar, sementara yang lain tidak benar. Terbuka artinya segala yang diputuskan oleh
Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila
ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya
dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat. Tidak berafiliasi mazhab artinya tidak
mengikuti mazhab tertentu, melainkan dalam berijtihad bersumber kepada al-Quran
dan as-Sunnah dengan metode-metode ijtihad yang ada.[7]
Dari permasalahan mengenai perbedaan pendapat
berkaitan dengan ijab dan kabul dalam satu majlis ini, Muhammadiyah mentarjih
pendapat yang mengatakan bahwa ittiḥād al-majlis kaitannya
dengan ijab dan kabul memiliki arti berkesinambungan waktu. Suatu akad
dikatakan berkesinambungan waktunya manakala pihak wali mengucapkan ijab
kemudian dijawab
langsung oleh calon suami mengucapkan kabul. Sehingga, ijab dan kabul tidak
harus dilakukan oleh kedua pihak dalam satu tempat.[8]
Pendapat
ini lebih elastis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Misalnya sekarang
muncul pernikahan menggunakan alat telekonferensi. Telekonferensi memungkinkan
antara dua individu dapat terhubung secara berkesinambungan meskipun berpisah
dalam jarak yang relatif jauh. Sehingga jika misalkan karena suatu hal yang
menghendaki akad tidak bisa bertemu secara langsung, kemudian akad menggunakan
telekonferen, maka sah akad tersebut.
[1]
Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Pasal 2
[2]
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta:
Balai Pustaka, 1989), hlm. 32
[3]
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Suriah: Dar al-Fikr, 2002) IX: 6521
[4]
Sayyid Sabiq, Fiqh
as-Sunnah, (Kairo: Darul Fath lil I’lām al-‘Arabī,
2009), hlm 22.
[5]
Ibnu Abidin, Ḥasiyah Rad al-Mukhtār, (Beirut: Darul Fikr, t.t.), III:
14
[6]
Abdul Rahman Ghozali,
Fiqh Munakahat, (Jakarta: Prenada Media Group, 2003), hlm.
6
[7]
Syamsul Anwar, Manhaj
Tarjih, (Panitia Munas Tarjih Muhammadiyah XXX, 2018), hlm. 11
[8]
Http://www.fatwatarjih.com/2011/06/akad-nikah-via-video-call.html diakses pada 16 Desember 2018,
pukul 21.58.

Komentar
Posting Komentar