Hutang Puasa Tahun Lalu Yang Belum Sempat Dibayar

 


Sore ini cuaca tampak cerah. Hembusan angin semilir membawa hawa nan sejuk. Terlihat di teras rumah bercat putih yang memiliki halaman luas, Ustad Zul dan Alip sedang khusyuk. Tangan mereka menutupi mulut masing-masing, sesekali digeser ke kepala dan kembali lagi. Pandangan matanya tertuju kepada sebuah papan kotak-kotak yang terdiri dari 64 kotak, yang disusun dalam 8x8 petak.

Ya, permainan catur akhir-akhir ini menjadi populer, baik di online maupun ofline, perkotaan maupun pedesaan. Setelah drama antara Gotham Chess dan Dewa Kipas, permainan yang diyakini berasal dari permainan India, “Chaturanga”, sekitar abad ke-7 ini, menjadi banyak yang memainkannya. Tak terkecuali Ustad Zul dan Alip, selepas sholat Asar merupakan waktu bagi mereka berdua saling beradu taktik dan strategi.

“Skakk!”, kata Alip.

“Hehehe”, Ustadz Zul hanya tertawa sembari memindahkan Rajanya ke kotak warna putih samping kanan.

Berbagai strategi menyerang dan bertahan silih berganti dijalankan. Kuda Alip semakin liar. Tak mau kalah, Gajah Ustad Zul semakin ganas. Meskipun dari hasil “track  record” Alip tak pernah menang melawan Ustad Zul, tapi ia begitu menikmati permainannya. Dan dari sini juga kadang terjadi obrolan dan pertanyaan “kepo” khas Alip kepada Ustad mantan juara satu catur di kampung Durian ini.

“Ternyata bulan Ramadhan kurang dua minggu lagi ya Us”, kata Alip  di sela-sela kehati-hatiannya dalam menggeser Mentri.

“Iya, gimana? Sudah siap menyambut Ramadhan belum?”, tanya Ustad Zul.

“Insya Allah siap, Us” kata Alip.

“Kalau nggak salah, tahun kemarin kamu ada bolong puasa lima hari to waktu sakit? Sudah disahur belum?” tanya Ustad Zul.

“Alhamdulillah sudah. Aman”, kata Alip, “Nah, kalau seandainya saya belum sempet bayar hutang puasa tahun lalu, kemudian sudah masuk Ramadhan berikutnya itu gimana ya, Us?”.

“Ya nggak gimana-gimana. Tetap kamu wajib melaksanakan puasa Ramadhan sekarang, kemudian hutang puasa yang tahun lalu dibayar nanti setelah Ramadhan sekarang selesai”, jawab Ustadz Zul tanpa memalingkan tatapannya dari papan catur.

“Nggak masalah gitu, Us?” tanya Alip.

“Nggak masalah”, Ustad Zul mencoba menjawab dengan sederhana, kemudian melanjutkan, “yang penting hutang puasanya dibayar, kapanpun itu”.

Jawaban Ustad Zul ini bersandar pada Surat al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka hendaknya ia menghitung (hari-hari ia tidak puasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang lain”.

Pernyataan “hari-hari yang lain” pada ayat ini merupakan pernyataan tak berkualifikasi, “pernyataan mutlak”, jika meminjam istilah ilmu ushul fikih. Maksudnya, pernyataan tersebut tak disertai dengan keterangan kualifikasi yang membatasinya, misalnya, batasan harus dibayar sebelum Ramadhan berikutnya. Karena tidak ada batasan seperti itu, maka boleh saja mengqadha hutang Ramadhan kapanpun itu, bahan setelah  Ramadhan berikutnya tiba.

Dalam ushul fikih diterangkan, bahwa pernyataan yang tak berkualifikasi, “mutlak”, diberlakukan dalam keumumannya selama tidak ada dalil pengkualifikasi, “muqayyad” (membatasi keumumannya).

“Oh gitu”, Alip mengangguk.

“Memang sebaiknya hutang puasa itu dibayar sesegera mungkin, Lip. Karena kita kan nggak tau umur kita sampai kapan. Jangan sampailah kita meninggal dalam keadaan memiliki hutang, termasuk hutang puasa ini”, tambah Ustad Zul.

“Siap Uss”, kata Alip.

“Skakk Matt”, lagi-lagi Ustad Zul mengakhiri pertandingan catur sore itu dengan kemenangan.


Komentar