Sore ini cuaca tampak cerah.
Hembusan angin semilir membawa hawa nan sejuk. Terlihat di teras rumah bercat
putih yang memiliki halaman luas, Ustad Zul dan Alip sedang khusyuk. Tangan
mereka menutupi mulut masing-masing, sesekali digeser ke kepala dan kembali
lagi. Pandangan matanya tertuju kepada sebuah papan kotak-kotak yang terdiri
dari 64 kotak, yang disusun dalam 8x8 petak.
Ya, permainan catur akhir-akhir ini
menjadi populer, baik di online maupun ofline, perkotaan maupun pedesaan.
Setelah drama antara Gotham Chess dan Dewa Kipas, permainan yang diyakini
berasal dari permainan India, “Chaturanga”, sekitar abad ke-7 ini, menjadi
banyak yang memainkannya. Tak terkecuali Ustad Zul dan Alip, selepas sholat
Asar merupakan waktu bagi mereka berdua saling beradu taktik dan strategi.
“Skakk!”, kata Alip.
“Hehehe”, Ustadz Zul hanya tertawa
sembari memindahkan Rajanya ke kotak warna putih samping kanan.
Berbagai strategi menyerang dan
bertahan silih berganti dijalankan. Kuda Alip semakin liar. Tak mau kalah,
Gajah Ustad Zul semakin ganas. Meskipun dari hasil “track record” Alip tak pernah menang melawan Ustad
Zul, tapi ia begitu menikmati permainannya. Dan dari sini juga kadang terjadi
obrolan dan pertanyaan “kepo” khas Alip kepada Ustad mantan juara satu catur di
kampung Durian ini.
“Ternyata bulan Ramadhan kurang dua
minggu lagi ya Us”, kata Alip di sela-sela
kehati-hatiannya dalam menggeser Mentri.
“Iya, gimana? Sudah siap menyambut
Ramadhan belum?”, tanya Ustad Zul.
“Insya Allah siap, Us” kata Alip.
“Kalau nggak salah, tahun kemarin
kamu ada bolong puasa lima hari to waktu sakit? Sudah disahur belum?” tanya
Ustad Zul.
“Alhamdulillah sudah. Aman”, kata Alip,
“Nah, kalau seandainya saya belum sempet bayar hutang puasa tahun lalu,
kemudian sudah masuk Ramadhan berikutnya itu gimana ya, Us?”.
“Ya nggak gimana-gimana. Tetap kamu
wajib melaksanakan puasa Ramadhan sekarang, kemudian hutang puasa yang tahun
lalu dibayar nanti setelah Ramadhan sekarang selesai”, jawab Ustadz Zul tanpa
memalingkan tatapannya dari papan catur.
“Nggak masalah gitu, Us?” tanya
Alip.
“Nggak masalah”, Ustad Zul mencoba
menjawab dengan sederhana, kemudian melanjutkan, “yang penting hutang puasanya
dibayar, kapanpun itu”.
Jawaban Ustad Zul ini bersandar pada
Surat al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kamu
sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka hendaknya ia
menghitung (hari-hari ia tidak puasa itu untuk diganti) pada hari-hari yang
lain”.
Pernyataan “hari-hari yang lain”
pada ayat ini merupakan pernyataan tak berkualifikasi, “pernyataan mutlak”,
jika meminjam istilah ilmu ushul fikih. Maksudnya, pernyataan tersebut tak
disertai dengan keterangan kualifikasi yang membatasinya, misalnya, batasan
harus dibayar sebelum Ramadhan berikutnya. Karena tidak ada batasan seperti
itu, maka boleh saja mengqadha hutang Ramadhan kapanpun itu, bahan setelah Ramadhan berikutnya tiba.
Dalam ushul fikih diterangkan, bahwa
pernyataan yang tak berkualifikasi, “mutlak”, diberlakukan dalam keumumannya
selama tidak ada dalil pengkualifikasi, “muqayyad” (membatasi keumumannya).
“Oh gitu”, Alip mengangguk.
“Memang sebaiknya hutang puasa itu
dibayar sesegera mungkin, Lip. Karena kita kan nggak tau umur kita sampai
kapan. Jangan sampailah kita meninggal dalam keadaan memiliki hutang, termasuk
hutang puasa ini”, tambah Ustad Zul.
“Siap Uss”, kata Alip.
“Skakk Matt”, lagi-lagi Ustad Zul
mengakhiri pertandingan catur sore itu dengan kemenangan.

Komentar
Posting Komentar