Orang Pedalaman Plosok: Antara Masuk Surga atau Neraka


li jami’i ath-thullab, idzhabu ilal-masjid. Hayyaa, hayyaa”. Terdengar lantang suara Qismut-Ta’mir memerintahkan para santri untuk bersegera pergi ke gedung samping asrama.

Hal ini telah menjadi qanun. Sebelum adzan Maghrib berkumandang, santri diharuskan sudah berada di masjid. Sahdan, dengan memakai koko, sarung dan tak lupa peci nasional, para santri secara kolektif melangkahkan kaki mereka keluar dari kamar masing-masing, dengan alasan pragmatis agar tidak dihukum push up kelipatan sepuluh. Yang paling lama keluar dari kamar, dialah yang paling pegel tangannya.

Adzan Maghrib berkumandang. Ditemani udara yang lumayan menusuk tulang, para santri lereng gunung Sumbing dan Sindoro ini menunaikan sholat tiga rakaat. Setelahnya, seperti agenda kegiatan biasanya, dilanjutkan dengan halaqah bersama kelompok masing-masing guna murajaah dan tahfidz al-Qur’an. Namun, ada hal menarik pada kesempatan halaqah kali ini. Sebelum dimulai, ada salah seorang santri yang bertanya kepada saya.

“ustadz, saya mau tanya”, katanya.

tafadhal, saya menjawab.

“kira-kira orang pedalaman, plosok, yang nggak mengenal Islam, nggak pernah ngerti syariat Allah, itu berdosa nggak, ustadz? Apakah nanti mereka masuk neraka?” pungkasnya.

Saya terdiam mendengar pertanyaan yang “lumayan berat” dari santri kelas sembilan ini. Pertanyaan eskatologis yang seharusnya disodorkan kepada mujtahidin ataupun mutakallimin. Bukan kepada homo sapiens macam saya yang kalau buat kopi, bungkusnya dipakai buat ngaduk.

Setelah beberapa detik berkontemplasi, ingatan saya tiba-tiba tertuju pada mata kuliah Ushul Fikih yang diajarkan oleh Ustadz Dahwan kala masih duduk di semester tiga dulu. Dalam sebuah kitab pegangan yang berjudul ‘Ilmu Ushul al-Fiqh karya Abdul Wahab Khalaf, ada korelasi dengan masalah ini. Tepatnya ketika menerangkan tentang “al-Hakim”.

Dalam kitab tersebut, Abdul Wahab Khalaf menyatakan tak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya al-Hakim (yang membuat hukum untuk seluruh perbuatan mukallaf) adalah Allah. Akan tetapi, yang menjadi khilaf adalah dengan apa hukum Allah diketahui. Apakah dengan akal, atau dengan syariat. Dan apa konsekuensinya.

Dari sinilah ulama mutakallimin terbagi menjadi tiga kelompok: Asy’ariyah, Mu’tazilah, dan Maturidiyah. Diktum Asy’ariyah mengatakan:

لا يمكن للعقل أن يعرف حكم الله في أفعال المكلفين إلا بواسطة رسله وكتبه؛ لأن العقول تختلف اختلافا بيّنا في الأفعال، فبعض العقول يستحسن بعض الأفعال، وبعضها يستقبحها، بل عقل الشخص الواحد يختلف في الفعل الواحد، وكثيرا ما يغلب الهوى على العقل فيكون التحسين أو التقبيح بناء على الهوى، فعلى هذا لا يمكن أن يقال ما رآه العقل حسنا فهو حسن عند الله، ومطلوب لله فعله، ويثاب عليه من الله فاعله، وما رآه العقل قبيحا فهو عند الله، ومطلوب لله تركه، ويعاقب من الله فاعله

Tak mungkin, kata Mazhab Asy’ariyah, akal mampu mengetahui hukum Allah terkait dengan perbuatan mukallaf, kecuali melalui perantara Rasul dan Kitabnya. Karena sesungguhnya akal benar-benar berbeda pandangan dalam melihat suatu perbuatan. Sebagian akal menganggap baik suatu perbuatan, dan sebagian yang lain menganggapnya jelek. Bahkan, akal seseorangpun berbeda persepsi dalam memandang satu perbuatan.

Mazhab yang dikomandoi oleh Abu Hasan al-Asy’ari ini kemudian menjelaskan, kebanyakan akal itu dipengarui oleh hawa nafsu. Sehingga, memandang kebaikan dan keburukan didasari olehnya. Tak mungkin apa yang dipandang oleh akal itu baik, maka baik pula di sisi Allah, lalu Allah memerintahkan untuk mengerjakannya, dan pelakunya akan diganjar pahala. Begitu juga sebaliknya, apa yang dipandang oleh akal itu buruk, buruk pula di sisi Allah, lalu Allah memerintahkan untuk meninggalkannya, dan diberi hukuman orang yang mengerjakannya.

Dengan demikian, Bani Adam tidak dibebani perintah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, kecuali apabila telah sampai kepadanya dakwah Rasul dan segala aturan yang telah disyariatkan oleh Allah. Ia tak bakalan diberi pahala karena mengerjakan sesuatu, dan tak akan diberi dosa karena mengerjakan sesuatu yang lain.

“kalau kita ikut pendapat ini, maka orang pedalaman itu nggak punya dosa. Mereka nggak bakalan diadzab Allah. Dan akan masuk surga”, kata saya.

“pendapat yang kedua gimana, ustadz?”

Saya mencoba mengingat-ingat kembali materi kuliah tiga tahun lalu yang disampaikan oleh Mudir PUTM ini. Namun, tiba-tiba ingatan suasana tegang, dingin, dan “degdegser” di ruangan kelas ketika bersama Ustadz Dahwan juga ikut melintas di kepala saya. Bagaimana tidak, ucapan khas Beliau “jadi apa, mas?” ketika salah membaca kitab memang sederhana, tetapi menimbulkan konotasi batin yang sentimentil.

Abdul Wahab Khalaf melukiskan pendapat Mazhab Mu’tazilah dengan narasi begini:

يمكن أن يعرف حكم الله في أفعال المكلفين بنفسه من غير وساطة رسله وكتبه، لأن كل فعل من أفعال المكلفين فيه صفات وله آثار تجعله ضارا أو نافعا، فيستطيع العقل بناء على صفات الفعل، وما يترتب عليه من نفع أو ضرر أن يحكم بأنه حسن أو قبيح، وحكم الله سبحانه على الأفعال هو على حسب ما تدركه العقول بمن نفعها أو ضررها، فهو سبحانه يطالب المكلفين بفعل ما فيه نفعهم حسب إدراك عقولهم؛ وبترك ما فيه ضررهم حسب إدراك عقولهم، فما رآه العقل حسنا فهو مطلوب لله ويثاب من الله فاعله، وما رآه العقل قبيحا فهو مطلوب لله تركه ويعاقب من الله فاعله

Hukum (syariat) Allah, kata Mazhab yang dipelopori oleh Washil bin Atha’ ini, mungkin diketahui dengan sendirinya tanpa perantara Rasul dan Kitabnya. Karena setiap perbuatan memiliki sifat dan dampak yang menjadikannya berbahaya atau bermanfaat. Sehingga akal mampu menghukumi apakah perbuatan tersebut baik ataukah buruk.

Dari sini diambil pemahaman bahwa hukum Allah terhadap berbagai macam perbuatan itu sesuai dengan apa yang didapati oleh Akal, dengan melihat baik atau buruknya. Dalam pandangan Mazhab Mu’tazilah, Allah akan menuntut seorang mukallaf untuk melakukan perbuatan yang dipandang akalnya baik, dan meninggal yang dipandang buruk. Apa yang dilihat akal itu baik, maka Allah menuntut mengerjakannya dan akan diganjar pahala. Sedangkan apa yang dipandang akal buruk, Allah menuntut meningglkannya dan akan dihukum pelakunya.

“nah, kalau kita ikut pendapat Mu’tazilah, orang pedalaman itu bisa berpahala atau bisa berdosa. Bisa masuk surga atau neraka. Tergantung amalannya. Kalau mereka ngelakuin perbuatan baik yang dipandang akal mereka, mereka akan berpahala. Tapi kalau misalnya mereka ngelakuin perbuatan buruk yang dipandang akalnya, mereka berdosa dan masuk neraka”, saya mencoba menyimpulkan.

“oh gitu to, ustadz” ucap santri ini, “lalu pendapat dari Maturidiyah gimana?”, dia bertanya kembali.

Pendapat Mazhab Maturidiyah terkait dengan masalah ini, dalam pandangan Abdul Wahab Khalaf, merupakan pendapat moderat, “wasathiyah”. Pendapat Maturidiyah menjembatani antara Asy’ariyah dengan Mu’tazilah. Mazhab yang diimami oleh Abu Manshur al-Maturidi ini sependapat dengan Mu’tazilah, bahwa akal mampu melihat suatu perbuatan itu baik atau buruk. Namun mereka tidak sependapat dengan Mu’tazilah terkait hukum (syariat) Allah itu pasti selaras dengan apa yang dipandang oleh akal.

Belum tentu apa yang dipandang akal itu baik, pasti Allah memerintahkan untuk mengerjakannya. Dan apa yang dilihat akal itu buruk, Allah menuntut untuk meninggalkannya.

Maturidiyah juga sependapat dengan Asy’ariyah bahwa hukum Allah tak mampu diketahui kecuali melalui perantara Rasul dan Kitabnya. Akan tetapi mereka tidak sependapat dengan Asy’ariyah, bahwa kebaikan dan keburukan hanya dapat diketahui dengan syariat, bukan dengan akal. Sesuatu perbuatan yang baik pasti Allah akan memerintahkan untuk mengerjakannya. Dan sesuatu perbuatan yang jelek, Allah menuntut untuk meninggalkannya.

“nah kalau lihat pendapat Maturidiyah ini, baik dan buruk itu memang bisa ditentukan oleh akal. Namun hukum atau syariat Allah hanya mampu diketahui melalui Rasul dan Kitabnya. Jadi, kalau syariat Allah nggak nyampe ke orang pedalaman, maka kembali lagi ke pendapat Asy’ariyah, mereka nggak diberi pahala atau nggak dihukumi siksa”. Kata saya.

“oh, gitu”, santri ini menyahut tanda memahami apa yang saya sampaikan.

“udah. Cukup ya” kata saya, “mari kita lanjutkan hafalan al-Qur’annya” pungkas saya dengan sigap mengakhiri obrolan tentang “orang pedalaman” ini, sebelum dia bertanya, “kira-kira yang benar yang mana, ustadz” yang mengharuskan saya berijtihad memilih mana pendapat yang paling rajih.

Tapi kalau seandainya dia bertanya seperti itu, saya sudah menyiapkan jawabannya si,

“Wallahua’lam”.


Komentar

Posting Komentar