“li jami’i ath-thullab, idzhabu ilal-masjid. Hayyaa, hayyaa”. Terdengar lantang suara Qismut-Ta’mir memerintahkan para santri untuk bersegera pergi ke gedung samping asrama.
Hal ini telah menjadi qanun. Sebelum adzan Maghrib berkumandang,
santri diharuskan sudah berada di masjid. Sahdan, dengan memakai koko, sarung
dan tak lupa peci nasional, para santri secara kolektif melangkahkan kaki
mereka keluar dari kamar masing-masing, dengan alasan pragmatis agar tidak dihukum push up
kelipatan sepuluh. Yang paling lama keluar dari kamar, dialah yang paling pegel
tangannya.
Adzan Maghrib berkumandang. Ditemani udara yang lumayan menusuk tulang,
para santri lereng gunung Sumbing dan Sindoro ini menunaikan sholat tiga rakaat. Setelahnya,
seperti agenda kegiatan
biasanya, dilanjutkan dengan halaqah bersama kelompok masing-masing guna murajaah
dan tahfidz al-Qur’an. Namun,
ada hal menarik pada kesempatan halaqah kali ini. Sebelum dimulai, ada salah
seorang santri yang bertanya kepada saya.
“ustadz, saya mau tanya”, katanya.
“tafadhal”,
saya menjawab.
“kira-kira orang pedalaman, plosok, yang nggak mengenal Islam, nggak pernah
ngerti syariat Allah, itu berdosa nggak,
ustadz? Apakah nanti mereka masuk neraka?” pungkasnya.
Saya terdiam mendengar pertanyaan yang “lumayan berat” dari santri kelas
sembilan ini. Pertanyaan eskatologis yang seharusnya disodorkan kepada mujtahidin
ataupun mutakallimin. Bukan kepada homo sapiens macam saya yang kalau
buat kopi, bungkusnya dipakai buat ngaduk.
Setelah beberapa detik berkontemplasi,
ingatan saya tiba-tiba tertuju pada mata kuliah Ushul Fikih yang diajarkan oleh
Ustadz Dahwan kala masih duduk di semester tiga dulu. Dalam sebuah kitab pegangan yang berjudul ‘Ilmu
Ushul al-Fiqh karya Abdul Wahab Khalaf, ada korelasi dengan masalah ini.
Tepatnya ketika menerangkan tentang “al-Hakim”.
Dalam kitab tersebut, Abdul Wahab Khalaf menyatakan tak ada perbedaan
pendapat di kalangan ulama bahwasanya al-Hakim (yang membuat hukum untuk
seluruh perbuatan mukallaf) adalah Allah. Akan tetapi, yang menjadi khilaf
adalah dengan apa hukum Allah diketahui. Apakah dengan akal, atau dengan
syariat. Dan apa konsekuensinya.
Dari sinilah ulama mutakallimin terbagi menjadi tiga kelompok:
Asy’ariyah, Mu’tazilah, dan Maturidiyah. Diktum Asy’ariyah mengatakan:
لا يمكن للعقل أن يعرف حكم
الله في أفعال المكلفين إلا بواسطة رسله وكتبه؛ لأن العقول تختلف اختلافا بيّنا في
الأفعال، فبعض العقول يستحسن بعض الأفعال، وبعضها يستقبحها، بل عقل الشخص الواحد
يختلف في الفعل الواحد، وكثيرا ما يغلب الهوى على العقل فيكون التحسين أو التقبيح
بناء على الهوى، فعلى هذا لا يمكن أن يقال ما رآه العقل حسنا فهو حسن عند الله،
ومطلوب لله فعله، ويثاب عليه من الله فاعله، وما رآه العقل قبيحا فهو عند الله،
ومطلوب لله تركه، ويعاقب من الله فاعله
Tak mungkin, kata Mazhab Asy’ariyah, akal mampu mengetahui hukum Allah
terkait dengan perbuatan mukallaf, kecuali melalui perantara Rasul dan Kitabnya. Karena sesungguhnya akal benar-benar
berbeda pandangan dalam melihat
suatu perbuatan. Sebagian akal menganggap baik suatu perbuatan, dan sebagian
yang lain menganggapnya jelek. Bahkan, akal seseorangpun berbeda persepsi dalam memandang satu
perbuatan.
Mazhab yang dikomandoi oleh Abu Hasan al-Asy’ari ini kemudian
menjelaskan, kebanyakan
akal itu dipengarui oleh hawa nafsu. Sehingga, memandang kebaikan dan keburukan
didasari olehnya. Tak mungkin apa yang dipandang oleh
akal itu baik, maka baik pula di sisi Allah, lalu Allah memerintahkan untuk
mengerjakannya, dan pelakunya akan diganjar pahala. Begitu juga sebaliknya, apa
yang dipandang oleh akal itu buruk, buruk pula di sisi Allah, lalu Allah
memerintahkan untuk meninggalkannya, dan diberi hukuman orang yang
mengerjakannya.
Dengan demikian, Bani Adam tidak dibebani
perintah mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, kecuali apabila telah sampai
kepadanya dakwah Rasul dan segala aturan yang telah disyariatkan oleh Allah. Ia
tak bakalan diberi pahala karena mengerjakan sesuatu, dan tak akan diberi dosa
karena mengerjakan sesuatu yang lain.
“kalau kita ikut pendapat ini, maka
orang pedalaman itu nggak punya dosa. Mereka nggak bakalan diadzab Allah. Dan akan
masuk surga”, kata saya.
“pendapat yang kedua gimana,
ustadz?”
Saya mencoba mengingat-ingat
kembali materi kuliah tiga tahun lalu yang disampaikan oleh Mudir PUTM ini. Namun,
tiba-tiba ingatan suasana tegang, dingin, dan “degdegser” di ruangan kelas
ketika bersama Ustadz Dahwan juga ikut melintas di kepala saya. Bagaimana tidak,
ucapan khas Beliau “jadi apa, mas?” ketika salah membaca kitab memang
sederhana, tetapi menimbulkan konotasi batin yang sentimentil.
Abdul Wahab Khalaf melukiskan pendapat Mazhab
Mu’tazilah dengan narasi begini:
يمكن أن يعرف حكم الله في
أفعال المكلفين بنفسه من غير وساطة رسله وكتبه، لأن كل فعل من أفعال المكلفين فيه
صفات وله آثار تجعله ضارا أو نافعا، فيستطيع العقل بناء على صفات الفعل، وما يترتب
عليه من نفع أو ضرر أن يحكم بأنه حسن أو قبيح، وحكم الله سبحانه على الأفعال هو
على حسب ما تدركه العقول بمن نفعها أو ضررها، فهو سبحانه يطالب المكلفين بفعل ما
فيه نفعهم حسب إدراك عقولهم؛ وبترك ما فيه ضررهم حسب إدراك عقولهم، فما رآه العقل
حسنا فهو مطلوب لله ويثاب من الله فاعله، وما رآه العقل قبيحا فهو مطلوب لله تركه
ويعاقب من الله فاعله
Hukum (syariat) Allah, kata Mazhab yang
dipelopori oleh Washil bin Atha’ ini, mungkin diketahui dengan sendirinya tanpa
perantara Rasul dan Kitabnya. Karena setiap perbuatan memiliki sifat dan dampak
yang menjadikannya berbahaya atau bermanfaat. Sehingga akal mampu menghukumi
apakah perbuatan tersebut baik ataukah buruk.
Dari sini diambil pemahaman bahwa
hukum Allah terhadap berbagai macam perbuatan itu sesuai dengan apa yang
didapati oleh Akal, dengan melihat baik atau buruknya. Dalam pandangan Mazhab
Mu’tazilah, Allah akan menuntut seorang mukallaf untuk melakukan perbuatan yang
dipandang akalnya baik, dan meninggal yang dipandang buruk. Apa yang dilihat
akal itu baik, maka Allah menuntut mengerjakannya dan akan diganjar pahala. Sedangkan
apa yang dipandang akal buruk, Allah menuntut meningglkannya dan akan dihukum
pelakunya.
“nah, kalau kita ikut pendapat Mu’tazilah,
orang pedalaman itu bisa berpahala atau bisa berdosa. Bisa masuk surga atau neraka. Tergantung
amalannya. Kalau mereka ngelakuin perbuatan baik yang dipandang akal mereka, mereka
akan berpahala. Tapi kalau misalnya mereka ngelakuin perbuatan buruk yang
dipandang akalnya, mereka berdosa dan masuk neraka”, saya mencoba menyimpulkan.
“oh gitu to, ustadz” ucap santri
ini, “lalu pendapat dari Maturidiyah gimana?”, dia bertanya kembali.
Pendapat Mazhab Maturidiyah terkait
dengan masalah ini, dalam pandangan Abdul Wahab Khalaf, merupakan pendapat
moderat, “wasathiyah”. Pendapat Maturidiyah menjembatani antara Asy’ariyah
dengan Mu’tazilah. Mazhab yang diimami oleh Abu Manshur al-Maturidi ini sependapat
dengan Mu’tazilah, bahwa akal mampu melihat suatu perbuatan itu baik atau
buruk. Namun mereka tidak sependapat dengan Mu’tazilah terkait hukum (syariat)
Allah itu pasti selaras dengan apa yang dipandang oleh akal.
Belum tentu apa yang dipandang akal
itu baik, pasti Allah memerintahkan untuk mengerjakannya. Dan apa yang dilihat
akal itu buruk, Allah menuntut untuk meninggalkannya.
Maturidiyah juga sependapat dengan Asy’ariyah
bahwa hukum Allah tak mampu diketahui kecuali melalui perantara Rasul dan
Kitabnya. Akan tetapi mereka tidak sependapat dengan Asy’ariyah, bahwa kebaikan
dan keburukan hanya dapat diketahui dengan syariat, bukan dengan akal. Sesuatu
perbuatan yang baik pasti Allah akan memerintahkan untuk mengerjakannya. Dan sesuatu
perbuatan yang jelek, Allah menuntut untuk meninggalkannya.
“nah kalau lihat pendapat
Maturidiyah ini, baik dan buruk itu memang bisa ditentukan oleh akal. Namun hukum
atau syariat Allah hanya mampu diketahui melalui Rasul dan Kitabnya. Jadi, kalau
syariat Allah nggak nyampe ke orang pedalaman, maka kembali lagi ke pendapat
Asy’ariyah, mereka nggak diberi pahala atau nggak dihukumi siksa”. Kata saya.
“oh, gitu”, santri ini menyahut
tanda memahami apa yang saya sampaikan.
“udah. Cukup ya” kata saya, “mari
kita lanjutkan hafalan al-Qur’annya” pungkas saya dengan sigap mengakhiri obrolan
tentang “orang pedalaman” ini, sebelum dia bertanya, “kira-kira yang benar yang
mana, ustadz” yang mengharuskan saya berijtihad memilih mana pendapat yang paling
rajih.
Tapi kalau seandainya dia bertanya
seperti itu, saya sudah menyiapkan jawabannya si,
“Wallahua’lam”.

Jiahahaha
BalasHapus