Salah satu ulama kontemporer yang kredibel untuk ditelaah pemikirannya adalah Yusuf al-Qaradhawi. Ia merupakan seorang mujtahid muslim yang berasal dari Mesir. Keilmuannya tak diragukan lagi. Ia telah sukses mengarang lebih dari 125 buku dalam dalam berbagai dimensi keislaman. Salah satu judul bukunya yang cukup fenomenal adalah Dirasah fi Fiqh Maqashid asy-Syariah.
Dalam buku yang diterbitkan Dar asy-Syuruq pada tahun 2008 ini,
al-Qaradhawi membahas panjang lebar tentang maksud-maksud syariat. Yang tak
kalah menarik, dalam buku ini al-Qaradhawi juga membahas pembagian tiga
madrasah: Dzahiriyah Baru (adz-Dzahiriyah
al-Judud), Penganulir Baru (al-Mu’athilah al-Judud) dan Madrasah
Moderat (al-Wasathiyah). Madrasah terakhir inilah yang akan diulas lebih
panjang dalam tulisan ini.
Secara sederhana
al-Qaradhawi menerangkan, Madrasah Dzahiriyah Baru merupakan sebuah “manhaj”
yang memegang teks-teks partikular dengan melupakan maksud-maksud syariah yang
global. Mereka cenderung jumud dan konservatif. Sehingga, kata al-Qaradhawi,
mereka menjelekkan gambaran Islam yang indah di hadapan para cendekiawan
kontemporer dan dunia yang maju.
Sedangkan Madrasah
Penganulir Baru, merupakan “manhaj” yang melupakan teks-teks pertikular.
Madrasah ini mengklaim bahwa mereka melihat kepada maslahat umum dan
maksud-maksud global. Mereka menolak teks al-Qur’an dan as-Sunnah atas
dasar kemaslahatan manusia yang berdampak hancurnya hukum-hukum syariat.
Adapun Madrasah Wasathiyah, “Moderat”, kata al-Qaradhawi, merupakan
“manhaj” yang berada di tengah-tengah dua madrasah yang telah lalu. Ia adalah
madrasah yang lurus (ash-shirath al-mustaqim) yang menolak ekstrimisme
keduanya. Mereka beriman kepada keseimbangan dan keadilan.
Madrasah Wasathiyah, dalam pandangan al-Qaradhawi, menggabungkan
teks-teks partikular (an-nushush al-juz’iyah) dan maksud-maksud global (al-maqashid
al-kuliyah), serta memahami yang pertikular dalam bingkai yang global.
Mereka tak berlebihan mengikuti teks-teks literal seperti Madrasah Zhahiriyah
Baru, dan tak berlebihan dalam menolak teks seperti Madrasah Penganulir Baru.
Madrasah Wasathiyah percaya bahwa hukum-hukum syariat ada illat
(kausa) dan hikmahnya. Illat tersebut ada demi untuk menjaga kemaslahatan
manusia. Karena, Allah tidak akan menciptakan dan membuat syariat kecuali
dengan hal yang baik dan maslahat bagi hamba-Nya. Dari sinilah bisa dikatakan
bahwa Allah yang Mahapenyayang selalu menjelaskan illat, hikmah, dan
kemaslahatan, terutama dalam masalah muamalah.
Madrasah ini, tulis al-Qaradhawi, memiliki beberapa ciri dan
karakteristik. Ciri dan karakteristik tersebut antara lain: percaya kepada
hikmah syariat yang mengandung kemaslahatan; menggabungkan nash dan hukum
syariat secara komprehensif (syumuliyah); memandang dengan adil terhadap
urusan agama dan dunia; mendialogkan nash dengan realitas kehidupan dan konteks;
Memudahkan manusia; dan terbuka, dialog serta toleransi.
Di samping memiliki ciri dan karakteristik, Madrasah Moderat,
menurut al-Qaradhawi, memiliki landasan-landasan (al-murtakazat).
Landasan pertama Madrasah ini adalah mencari maksud-maksud nash sebelum
mengeluarkan hukum. Terkait dengan hukum memanjangkan jenggot apakah wajib atau sunnah,
misalnya. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berbunyi:
Dari Nabi saw bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan potonglah
kumis” (Muttafaq ‘Alaih).
Bagi Madrasah Wasathiyah yang
meneliti maksud nash, akan melihat bahwa perintah memanjangkan jenggot memiliki
illat khusus, yaitu tidak menyamai bentuk dan gaya non muslim. Sehingga, umat Islam memiliki ciri
khas dan kepribadian khusus yang berbeda dengan umat lain. Dengan demikian, hukum
tersebut ada seiring dengan illatnya, baik ada ataupun tidaknya. Dalam kaidah
fikih dikatakan “al-hukm yaduru ma’a ‘illatih wujudan wa ‘adaman”.
Lantas apakah perbedaan bentuk “jenggot” masuk ke dalam adh-dharuriyah
(primer), al-hajiyah (sekunder), atau at-tahsiniyah (tersier)
dalam agama? Perbedaan tersebut, kata al-Qaradhawi, lebih sesuai dengan at-tahsiniyah. Ia
adalah maksud tersier, bukan primer. Sehingga memanjangkan jenggor dihukumi
sunnah, bukan wajib.
Landasan kedua, menurut al-Qaradhawi, dari Madrasah Wasathiyah adalah
memahami nash dalam bingkai sebab (turunnya nash) dan kondisinya. Untuk
memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dengan baik, harus memahami sebab-sebab
turunnya, sehingga seseorang tidak akan terjebak dalam ekstrimisme dalam memahami nash yang ada.
Misalnya dalam masalah wanita yang pergi tanpa mahram. Illat
larangannya adalah adanya kekhawatiran jika wanita pergi sendiri tanpa mahram.
Karena pada saat itu, bepergian menggunakan onta yang
umumnya melintasi padang pasir dan masih banyak orang Jahiliyah. Jika jiwanya
tak dianaiaya, kemungkinan kehormatannya. Namun jika keadaan tersebut berbeda
dengan konteks yang sudah aman, maka tak mengapa jika wanita melakukan hal itu.
Landasan ketiga adalah membedakan (at-tamyiz) antara maksud yang
tetap (ats-tsabitah) dan wasilah yang berubah (al-mutaghayyirah).
Dalam sebuah syariat, ada yang namanya maksud syariat, dan ada yang namanya
wasilah. Maksud syariat itu tetap, tak bisa berubah, “tsawabit”, sedangkan
wasilah bisa berubah, “mutaghayyirah”, sesuai dengan waktu, tempat, tradisi,
kondisi sosial, ekonomi, dan politik.
Al-Qaradhawi mencontohkan dengan siwak yang merupakan wasilah untuk
membersihkan gigi (al-mutaghayyirah). Dengan demikian
bersiwak bisa diganti dengan sikat sesuai dengan waktu, tempat dan tradisi.
Landasan keempat adalah penyesuaian yang mapan (ats-tsawabit)
dengan dan yang senantiasa berubah (al-mutaghayyirah). Landasan keempat
mirip-mirip dengan landasan yang ketiga.
Adapun landasan yang terakhir dari Madrasah Wasathiyah
adalah melihat perbedaan makna dalam ibadah dan muamalah.
Imam asy-Syatibi dalam kitab masterpiece-nya, al-Muwafaqat,
membuat suatu kaidah mengenai hal ini, yang berbunyi: “dasar ibadah bagi
mukallaf adalah menyembah tanpa melihat makna. Dan dasar dari adat (muamalah)
adalah melihat makna”.
Dari narasi ini, maka dasar dari ibadah adalah menyembah, ta’abbudi,
semata-mata beribadah kepada Allah, meskipun terkadang tak sejalan dengan
logika. Dalam hal ibadah thaharah misalnya, adanya kewajiban mandi setelah
berhubungan suami-istri (kenapa seluruh tubuh, tidak kemaluan saja), dalam
masalah sholat ada gerakan-gerakan khusus yang tak bisa kita rubah, atau haid
yang menggugurkan kewajiban sholat bagi wanita. Demikian juga seperti seluruh
ibadah lainnya.
Sedangkan dalam masalah muamalah, dasarnya adalah melihat kepada makna, ta’aqquli,
maksud, hikmah dan rahasianya. Hal ini dapat diketahui dengan penelitian (al-istiqra’),
sehingga akan diperoleh pemahaman bahwa syariat memiliki maksud untuk
kemaslahatan manusia. Di samping itu, juga dalam masalah muamalah, syariat
meluaskan penjelasan tentang illat dan hikmah, yang kebanyakan
dijelaskan dengan hal-hal yang sesuai dengan logika.
Itulah ciri, karakteristik dan landasan Madrasah Wasathiyah menurut
Yusuf al-Qaradhawi. Al-Qaradhawi memberikan penjelasan berharga bagaimana menampakkan Islam yang kaffah
dengan wajah yang moderat. Memahami Wasathiyah sangatlah penting, sehingga kita
tidak terjerembab pada pemahaman kaku, “jumud” dan konservatif, serta pemahaman
liar yang menuruti
nafsu akal.

Komentar
Posting Komentar