Media sosial membuat kita mudah dalam melaksanakan interaksi. Mulai dari Whatsapp, Facebok, Instagram dan lain-lain, memberikan fitur untuk saling menulis, mengupload, dan berkomentar. Dari masalah teknologi hingga makanan, nyaris terbahas dan banyak berseliweran di media sosial. Tak terkecuali dalam masalah Agama, media sosial menjadi sebuah alat untuk berdahwah dari akun-akun “hijrah”.
Akan tetapi berdakwah melalui media sosial melahirkan problem.
Banyak kalangan yang baru mengenal Agama menjadi “kaget” ketika mengetahui perbedaan. Mereka merasa bahwa apa yang ia
yakini merupakan kebenaran mutlak. Yang berbeda dengannya pasti salah. Padahal perbedaan tersebut merupakan permasalahan khilafiyah
ijtihadiyah yang memungkinkan berbeda karena perbedaan dalam beristimbath
atau beristidlal.
Dalam masalah jenggot misalnya, sebagian golongan menganggap bahwa haram
mencukurnya. Sebagian yang lain berpendapat tidak. Yang mengatakan haram merasa
bahwa pendapatnya adalah yang benar, sedangkan yang berbeda salah. Atau contoh
lain misalnya terkait dengan isbal. Di satu sisi ada yang mengatakan haram
mutlak, di sisi yang lain tidak. Dalam kasus semacam ini, tak jarang di
media sosial banyak menimbulkan debat kusir yang berkepanjangan
dan saling mengkafirkan.
Padahal khilafiyah semacam ini merupakan masalah yang biasa, selagi didasari dengan
argumentasi yang mampu dipertanggungjawabkan. Khilafiyah bukan hanya terjadi belakangan ini
saja, di masa sahabatpun sudah terjadi. Akan tetapi mereka tidak saling
menyalahkan satu dengan yang lainnya.
Sebagaimana yang dinarasikan oleh Thoha Jabir al-‘Alwani dalam kitabnya, Adabul Ikhtilaf fil
Islam (hlm. 33), bahwa dalam memahami nash para
sahabat sesekali berbeda pandangan. Al-‘Alwani memberikan sebuah contoh
perbedaan pendapat yang terjadi, yaitu sebuah hadits
yang ditakhrij oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, bahwasanya Rasulullah
bersabda di hari beliau kembali dari perang Ahzab:
لَا يُصَلِّيَنَّ
أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
"Jangan
sekali-kali salah seorang dari kalian shalat 'Ashar keculi di perkampungan Bani
Quraizhah”.
Akan
tetapi di tengah perjalanan, ternyata azan ‘Ashar berkumandang. Sebagian dari
kelompok yang tengah perjalanan ini kemudian mengatakan: “kami tidak akan
sholat kecuali setelah sampai tujuan: perkampungan Bani Quraizhah”. Sedangkan
sebagian yang lainnya berkata: “kami akan melaksanakan sholat, sebab Rasulullah
tidak bermaksud demikian”. Kemudian kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi
dan beliau tidak mencela seorangpun dari mereka.
Dzahir
hadits di atas melukiskan bagaimana para sahabat terbagi menjadi dua kelompok
terkait dengan pelaksaan sholat ‘Ashar. Kelompok pertama beristidlal
dengan dzahirnya lafal, atau meminjam istilah Mazhab Hanafiyah, dengan ‘Ibarah
an-Nash. Sedangkan kelompok yang kedua beristimbath dengan mengambil
makna dari nash tersebut.
Kelompok
yang kedua memahami bahwa Rasulullah ketika mengucapkan perintah itu bukan
bermaksud untuk melaksanakan sholat di perkampungan Bani Quraidzah. Namun,
dalam pandangan mereka, ungkapan tersebut merupakan sebuah perintah yang
dilebih-lebihkan (al-mubalaghah) agar bergegas. Oleh karena itu, mereka berani mengambil hukum untuk sholat sebelum benar-benar
sampai di kampung Bani Quraidzah.
Contoh
lain, yang disebutkan oleh al-‘Alwani, terkait dengan perbedaan pendapat di
kalangan sahabat adalah sebuah hadits yang ditakhrij oleh Imam Abu Dawud dan
Imam al-Hakim. Hadits ini bersumber dari sahabat Amru bin ‘Ash. Dalam hadits dikisahkan bahwa
Amru bin ‘Ash pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin (baridah)
ketika perang Dzatus Salasil. Ia takut, jikalau mandi, maka akan
membinasakan dan menyebabkan ia celaka.
Karena ketakutannya itu, akhirnya ia memilih
untuk bertayamum dan kemudian sholat bersama para sahabat yang lain. Lalu para
sahabat yang heran dengan perbuatannya melaporkan hal ini kepada Rasulullah. Mendengar
laporan tersebut, Rasulullah bertanya kepada Amru bin ‘Ash:
يَا عَمْرُو
صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ
"Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan
junub?"
Ketika ditanya oleh Rasulullah perihal kejadian
tersebut, kemudian Amru bin ‘Ash mengatakan kepada Nabi tentang apa yang
menghalanginya untuk mandi:
إِنِّي سَمِعْتُ
اللَّهَ يَقُولُ ( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا ) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
Sesungguhnya aku pernah
mendengar Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian,
sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian (QS. an-Nisa ayat 29).
Mendengar jawaban dari sahabatnya tersebut, Maka
Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.
Hadits riwayat Amru bin ‘Ash di atas memperlihatkan bagaimana ia berbeda pendapat dengan para sahabat yang lain perihal apa yang ia pilih. Amru bin ‘Ash memilih untuk tayamum dalam menghilangkan hadats besarnya, sedangkan para sahabat yang lain berbeda pandangan dengan apa yang dipilih oleh Amru bin ‘Ash, yang mengakibatkan mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah. namun yang perlu digaris bawahi, mereka tak langsung mencela perbuatan Amru bin 'Ash itu.
Inilah dua contoh perbedaan pendapat yang
terjadi di masa sahabat. Bahwasanya perbedaan pendapat bukanlah sebuah hal
baru. Ia bukanlah suatu persoalan yang
mengharuskan kita saling merasa benar dan membenci kelompok yang berbeda. Para sahabat tidak saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan. Mereka telah
mencontohkan, bahwa saling menghargai merupakan sebuah sikap yang arif dan
bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Semoga kita diberikan
kemampuan oleh Allah untuk mencontohnya.

Komentar
Posting Komentar