Jangan Kaget, Di Masa Sahabatpun Sudah Terjadi Perbedaan Pendapat


Media sosial membuat kita mudah dalam melaksanakan interaksi. Mulai dari Whatsapp, Facebok, Instagram dan lain-lain, memberikan fitur untuk saling menulis, mengupload, dan berkomentar. Dari masalah teknologi hingga makanan, nyaris terbahas dan banyak berseliweran di media sosial. Tak terkecuali dalam masalah Agama, media sosial menjadi sebuah alat untuk berdahwah dari akun-akun “hijrah”.

Akan tetapi berdakwah melalui media sosial melahirkan problem. Banyak kalangan yang baru mengenal Agama menjadi “kaget” ketika mengetahui perbedaan. Mereka merasa bahwa apa yang ia yakini merupakan kebenaran mutlak. Yang berbeda dengannya pasti salah. Padahal perbedaan tersebut merupakan permasalahan khilafiyah ijtihadiyah yang memungkinkan berbeda karena perbedaan dalam beristimbath atau beristidlal.

Dalam masalah jenggot misalnya, sebagian golongan menganggap bahwa haram mencukurnya. Sebagian yang lain berpendapat tidak. Yang mengatakan haram merasa bahwa pendapatnya adalah yang benar, sedangkan yang berbeda salah. Atau contoh lain misalnya terkait dengan isbal. Di satu sisi ada yang mengatakan haram mutlak, di sisi yang lain tidak. Dalam kasus semacam ini, tak jarang di media sosial banyak menimbulkan debat kusir yang berkepanjangan dan saling mengkafirkan.

Padahal khilafiyah semacam ini merupakan masalah yang biasa, selagi didasari dengan argumentasi yang mampu dipertanggungjawabkan. Khilafiyah bukan hanya terjadi belakangan ini saja, di masa sahabatpun sudah terjadi. Akan tetapi mereka tidak saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.

Sebagaimana yang dinarasikan oleh Thoha Jabir al-‘Alwani dalam kitabnya, Adabul Ikhtilaf fil Islam (hlm. 33), bahwa dalam memahami nash para sahabat sesekali berbeda pandangan. Al-‘Alwani memberikan sebuah contoh perbedaan pendapat yang terjadi, yaitu sebuah hadits yang ditakhrij oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, bahwasanya Rasulullah bersabda di hari beliau kembali dari perang Ahzab:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian shalat 'Ashar keculi di perkampungan Bani Quraizhah”.

Akan tetapi di tengah perjalanan, ternyata azan ‘Ashar berkumandang. Sebagian dari kelompok yang tengah perjalanan ini kemudian mengatakan: “kami tidak akan sholat kecuali setelah sampai tujuan: perkampungan Bani Quraizhah”. Sedangkan sebagian yang lainnya berkata: “kami akan melaksanakan sholat, sebab Rasulullah tidak bermaksud demikian”. Kemudian kejadian tersebut diceritakan kepada Nabi dan beliau tidak mencela seorangpun dari mereka.

Dzahir hadits di atas melukiskan bagaimana para sahabat terbagi menjadi dua kelompok terkait dengan pelaksaan sholat ‘Ashar. Kelompok pertama beristidlal dengan dzahirnya lafal, atau meminjam istilah Mazhab Hanafiyah, dengan ‘Ibarah an-Nash. Sedangkan kelompok yang kedua beristimbath dengan mengambil makna dari nash tersebut.

Kelompok yang kedua memahami bahwa Rasulullah ketika mengucapkan perintah itu bukan bermaksud untuk melaksanakan sholat di perkampungan Bani Quraidzah. Namun, dalam pandangan mereka, ungkapan tersebut merupakan sebuah perintah yang dilebih-lebihkan (al-mubalaghah) agar bergegas. Oleh karena itu, mereka berani mengambil hukum untuk sholat sebelum benar-benar sampai di kampung Bani Quraidzah.

Contoh lain, yang disebutkan oleh al-‘Alwani, terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan sahabat adalah sebuah hadits yang ditakhrij oleh Imam Abu Dawud dan Imam al-Hakim. Hadits ini bersumber dari sahabat Amru bin ‘Ash. Dalam hadits dikisahkan bahwa Amru bin ‘Ash pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin (baridah) ketika perang Dzatus Salasil. Ia takut, jikalau mandi, maka akan membinasakan dan menyebabkan ia celaka.

Karena ketakutannya itu, akhirnya ia memilih untuk bertayamum dan kemudian sholat bersama para sahabat yang lain. Lalu para sahabat yang heran dengan perbuatannya melaporkan hal ini kepada Rasulullah. Mendengar laporan tersebut, Rasulullah bertanya kepada Amru bin ‘Ash:

يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ

"Wahai Amru, engkau shalat bersama para sahabatmu dalam keadaan junub?"

Ketika ditanya oleh Rasulullah perihal kejadian tersebut, kemudian Amru bin ‘Ash mengatakan kepada Nabi tentang apa yang menghalanginya untuk mandi:

إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ ( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Sesungguhnya aku pernah mendengar Allah berfirman: 'Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian (QS. an-Nisa ayat 29).

Mendengar jawaban dari sahabatnya tersebut, Maka Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan apa-apa.

Hadits riwayat Amru bin ‘Ash di atas memperlihatkan bagaimana ia berbeda pendapat dengan para sahabat yang lain perihal apa yang ia pilih. Amru bin ‘Ash memilih untuk tayamum dalam menghilangkan hadats besarnya, sedangkan para sahabat yang lain berbeda pandangan dengan apa yang dipilih oleh Amru bin ‘Ash, yang mengakibatkan mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Rasulullah. namun yang perlu digaris bawahi, mereka tak langsung mencela perbuatan Amru bin 'Ash itu.

Inilah dua contoh perbedaan pendapat yang terjadi di masa sahabat. Bahwasanya perbedaan pendapat bukanlah sebuah hal baru. Ia bukanlah suatu persoalan yang mengharuskan kita saling merasa benar dan membenci kelompok yang berbeda. Para sahabat tidak saling menyalahkan, bahkan mengkafirkan. Mereka telah mencontohkan, bahwa saling menghargai merupakan sebuah sikap yang arif dan bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat.

Semoga kita diberikan kemampuan oleh Allah untuk mencontohnya.


Komentar