Nikah Siri dalam Tinjauan Hukum Islam


Nikah siri dari perspektif fikih memiliki makna yang berbeda dengan nikah siri yang dipahami oleh masyarakat pada dewasa ini. Dalam kitab al-Mudawwanah karanga Imam Malik, disebutkan bahwa ada distingsi antara nikah siri dengan nikah tanpa disertai bukti (an-nikāḥ bi ghairi al-bayyinah). Nikah siri adalah nikah yang dengan sengaja dirahasiakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.[1]

Pernikahan tersebut memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi. Hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan dengan sendirinya tidak ada i'lānun nikāḥ dalam bentuk walimatu 'ursy atau dalam bentuk yang lain.

Adapun nikah siri dalam pengertian yuridis di Indonesia merupakan pernikahan yang dilakukan secara syar’i (konteks fikih) dengan diketahui oleh orang banyak, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, yang membedakan antara nikah siri dan bukan adalah adanya akte nikah sebagai bukti telah berlangsung dan sahnya suatu perkawinan.[2]

Sebab dan Dampak

Praktik nikah siri di Indonesia tidak terlepas dari rantai permasalahan yang melatarbelakangi munculnya, mulai dari persoalan ekonomi, pendidikan, agama, hingga persoalan teknis seperti administrasi, dan lain-lain.[3] Dalam bidang ekonomi misalnya, sebagian besar pelakunya memiliki latar belakang ekonomi menengah ke bawah, sehingga mereka lebih memilih tidak mendaftarkan diri ke KAU dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Apalagi untuk mengumumkan kepada masyarakat dengan mengadakan walimah.

Meraka berpandangan bahwa nikah itu sudah cukup hanya dengan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tanpa harus dicatat. Sehingga mereka lebih memilih nikah siri dari pada nikah secara resmi. Padahal pernikahan merupakan bentuk dari perjanjian yang kokoh (mṡāqan ghalīẓa)[4] yang dapat diinterpretasikan menjadi “kesetiaan menjaga komitmen selama-lamanya” itu dapat diwujudkan dengan pencatatan pernikahan sebagai bukti yang sah.

Sisi lain yang juga mendukung dalam sebab maraknya nikah siri adalah persoalan rumit dan mahalnya administrasi pencatatan pernikahan. Di sinilah sebenarnya respon pemerintah yang dibutuhkan dalam menyikapinya. Di samping itu, pernikahan siri juga banyak dilakukan tatkala ingin berpoligami. Hal itu dikarenakan menghindari syarat-syatar dilaksanakannya poligami, seperti harus dapat restu dari istri, bukan berstatus pegawai negri, atau agar tidak diketahui orang banyak.[5]

Mustafa mengemukakan bahwa masyarakat yang menjalani nikah siri disebabkan dua faktor. Pertama, faktor di luar kemampuan pelaku, seperti untuk menjaga hubungan laki-laki dan perempuan agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama, tidak adanya izin dari wali, alasan poligami dan tidak ada izin istri pertama serta kekhawatiran tidak mendapat pensiun janda.

Kedua, pandangan bahwa pencatatan pernikahan bukanlah perintah agama. Pendapat lain ditambahkan oleh Ali yang menyatakan bahwa terjadinya nikah siri adalah faktor budaya pernikahan di Indonesia yang mempunyai bentuk seperti itu, mahalnya biaya untuk pencatatan pernikahan di luar biaya pernikahan resmi, seringkali menjadi alasannya.[6]

Perkawinan siri dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami dan calon istri. Secara agama dan adat, perkawinan tersebut sah. Namun secara hukum positif, perkawinan tersebut tidak diakui secara resmi. Secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah ada, sehingga dampaknya sangat merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan. Istri tidak berhak mendapatkan nafkah warisan dari suami yang telah meninggal, jika terjadi perpisahan, serta tidak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini. Anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak dianggap anak sah.[7]

Analisis Hukum

Pernikahan merupakan naluri atau fitrah manusia sebagai makhluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Dua insan yang mengikrarkan diri untuk melakukan proses perkawinan harus dilandaskan pada satu tujuan bersama untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia atau sakinah, mawaddah dan rahmah. Perkawinan termasuk sunatullah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Diktum al-Quran menjelaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah Menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) Menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan Mengawasimu.[8]

Rasulullah saw memerintahkan kepada para pemuda jika telah mampu untuk segera melaksanakan pernikahan. Karena hal tersebut dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sebagaimana hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Dari Abdullah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan, kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual."[9]

Pernikahan dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun-rukunnya.[10] Syarat sahnya pernikahan merupakan syarat-syarat yang sahnya pernikahan tergantung padanya. Ketika syarat-syaratnya terpenuhi, maka sahlah akad pernikahan, sehingga menjadi tetaplah hukum dan hak-hak pernikahan. Adapun rukun adalah sesuatu yang harus ada dalam proses perkawinan. Jika salah satu tukun tidak terpenuhi, maka batalah akad nikah. Menurut Jumhur, rukun nikah ada empat, yaitu: ijab kabul atau sigat, ada calon istri, calon suami, dan wali. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa rukun nikah hanya mencakup ijab dan kabul.[11]

Pada dasarnya pernikahan siri atau di bawah tangan itu muncul setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam Pasal 2 Undang-undang tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan:
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[12]
Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-Pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.

Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat (3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".

Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11, yaitu:
  1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
  3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.[13]
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
  1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap dua. Helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan perkawinan itu berada
  2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.[14]
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.

Dalam Islam dikenal dengan kaidah ṣāliḥ li kulli zamān wa makān (kontekstual dalam segala waktu dan ruang). Hal ini menunjukkan bahwa hukum bisa saja berubah sesuai dengan dinamika zaman.[15] Dalam sebuah kaidah fikih diungkapkan:

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بتَغَيُّرِ الأَزْمِنَة والأَمْكِنَة والأَحوَالِ
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubakan zaman, tempat dan keadaan[16]

Selain itu, kebijakan yang dibuat untuk kemaslahatan hendaknya didasarkan dengan kaidah:

تَصَرُّفُ الإمامِ على الرَعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمصَالِح
Suatu tindakan atau peraturan pemerintah, berintikan pada terjaminnya kemaslahatan rakyatnya.

Keberadaan tentang UU yang mengatur tentang keharusan pencatatan ini dimaksudkan untuk menegakkan keadilan terutama bagi kaum perempuan dan anak. Pencatatan secara resmi juga akan mendatangkan kebaikan bagi pasangan suami dan istri. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.[17]

Meninjau dari sejumlah alasan-alasan di atas, maka hukum dari pernikahan siri adalah terlarang, sedangkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama menjadi sebuah keharusan. Pelarangan nikah siri merupakan bentuk dari menolah mafsadat yang akan ditimbulkan dirinya. Adapun pencatatan memiliki maslahah yang besar. Dengan itu, kemaslahatan dan kebaikan bersama akan terwujud. Dalam kaidah fikih dikatakan:

دَرْأُ المفاسدِ مُقَدمٌ على جلبِ المصالِحِ
Menolak bahaya (mudarat) didahulukan dari pada mendatangkan kebaikan.





[1] Syamsul Anwar dkk, Antologi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008), hlm. 133
[2] Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid, vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 256
[3] Ibid., hlm. 258
[4] An-Nisa [4]: 21
[5] Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid, vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 259
[6] Effi Setiawati, Nikah Siri Tersesat Di jalan Yang Benar (Jawa Barat: Eja Insani, 2005), hlm. 108
[7] Trisnawati, “Nikah Siri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pamdang”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2015, hlm. 42
[8] An-Nisa’[4]: 1
[9] HR. Muslim No. 2486
[10] M. Thahir Maloko, “Nikah Siri Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Sipakalebbi’, vol. 1, no. 2, tahun 2014, hlm. 228
[11] Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Suriah: Dar al-Fikr, 2002) IX: 6521
[12] Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
[13] Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
[14] Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
[15] Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid, vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 260
[16] As-Sadlān, al-Qawāid al-Fiqhiyyah al-Kubrā, (Riyad: Dār Balansiyyah li an-Nasyr wa at-Tauzī’), hlm. 426
[17] M. Thahir Maloko, “Nikah Siri Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Sipakalebbi’, vol. 1, no. 2, tahun 2014, hlm. 222

Komentar