Nikah
siri dari perspektif
fikih memiliki makna yang berbeda dengan nikah siri yang dipahami oleh
masyarakat pada dewasa ini. Dalam kitab al-Mudawwanah karanga Imam
Malik, disebutkan bahwa ada distingsi antara nikah siri dengan nikah tanpa disertai bukti (an-nikāḥ bi ghairi
al-bayyinah). Nikah siri adalah nikah yang dengan sengaja
dirahasiakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut.[1]
Pernikahan tersebut memenuhi
unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at, yaitu
adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, adanya ijab qabul yang
dilakukan oleh wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang
saksi. Hanya saja si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan
terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat, dan
dengan sendirinya tidak ada i'lānun nikāḥ dalam bentuk walimatu 'ursy atau dalam bentuk yang lain.
Adapun nikah siri dalam pengertian yuridis di
Indonesia merupakan pernikahan yang dilakukan secara syar’i (konteks fikih)
dengan diketahui oleh orang banyak, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama
(KUA). Oleh karena itu, yang membedakan antara nikah siri dan bukan adalah
adanya akte nikah sebagai bukti telah berlangsung dan sahnya suatu perkawinan.[2]
Sebab dan Dampak
Praktik nikah siri di Indonesia tidak terlepas dari
rantai permasalahan yang melatarbelakangi munculnya, mulai dari persoalan
ekonomi, pendidikan, agama, hingga persoalan teknis seperti administrasi, dan
lain-lain.[3] Dalam bidang
ekonomi misalnya, sebagian besar pelakunya memiliki latar belakang ekonomi
menengah ke bawah, sehingga mereka lebih memilih tidak mendaftarkan diri ke KAU
dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Apalagi untuk mengumumkan kepada masyarakat dengan mengadakan walimah.
Meraka berpandangan bahwa nikah itu sudah cukup hanya dengan terpenuhinya syarat dan rukun
nikah, tanpa harus dicatat. Sehingga mereka lebih memilih nikah siri dari pada
nikah secara resmi. Padahal pernikahan merupakan bentuk dari perjanjian yang
kokoh (mṡāqan ghalīẓa)[4]
yang dapat diinterpretasikan menjadi “kesetiaan menjaga komitmen
selama-lamanya” itu dapat diwujudkan dengan pencatatan pernikahan sebagai bukti
yang sah.
Sisi lain yang juga mendukung dalam sebab maraknya
nikah siri adalah persoalan rumit dan mahalnya administrasi pencatatan
pernikahan. Di sinilah sebenarnya respon pemerintah yang dibutuhkan dalam
menyikapinya. Di samping itu, pernikahan siri juga banyak dilakukan tatkala
ingin berpoligami. Hal itu dikarenakan menghindari syarat-syatar
dilaksanakannya poligami, seperti harus dapat restu dari istri, bukan berstatus
pegawai negri, atau agar tidak diketahui orang banyak.[5]
Mustafa
mengemukakan bahwa masyarakat yang menjalani nikah siri disebabkan dua faktor. Pertama, faktor di luar
kemampuan pelaku, seperti untuk menjaga hubungan laki-laki dan perempuan agar
terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama, tidak adanya izin dari wali,
alasan poligami dan tidak ada izin istri pertama serta kekhawatiran tidak
mendapat pensiun janda.
Kedua,
pandangan bahwa pencatatan pernikahan bukanlah perintah agama. Pendapat lain
ditambahkan oleh Ali yang menyatakan bahwa terjadinya nikah siri adalah
faktor budaya pernikahan di Indonesia yang mempunyai bentuk seperti itu,
mahalnya biaya untuk pencatatan pernikahan di luar biaya pernikahan resmi,
seringkali menjadi alasannya.[6]
Perkawinan siri dilaksanakan berdasarkan agama atau
adat istiadat calon suami dan calon istri. Secara agama dan adat, perkawinan
tersebut sah. Namun secara hukum positif, perkawinan tersebut tidak diakui
secara resmi. Secara hukum, perkawinan ini dianggap tidak pernah ada, sehingga
dampaknya sangat merugikan bagi istri atau anak yang dilahirkan. Istri tidak
berhak mendapatkan nafkah warisan dari suami yang telah meninggal, jika terjadi
perpisahan, serta tidak mendapatkan nafkah dan harta gono-gini. Anak yang
dilahirkan dari pernikahan tersebut tidak dianggap anak sah.[7]
Analisis Hukum
Pernikahan merupakan naluri atau fitrah manusia
sebagai makhluk sosial guna melanjutkan keturunannya. Dua insan yang
mengikrarkan diri untuk melakukan proses perkawinan harus dilandaskan pada satu
tujuan bersama untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia atau sakinah,
mawaddah dan rahmah. Perkawinan termasuk sunatullah
untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Diktum al-Quran menjelaskan:
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُواْ رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاء
وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِي تَسَاءلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيباً
Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah Menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) Menciptakan
pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah
Memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada
Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan
kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu Menjaga dan Mengawasimu.[8]
Rasulullah saw memerintahkan kepada para pemuda jika
telah mampu untuk segera melaksanakan pernikahan. Karena hal tersebut dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan. Sebagaimana hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud:
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه مسلم)
Dari
Abdullah ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di
antara kalian yang telah memperoleh kemampuan menghidupi kerumahtanggaan,
kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata
dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah
ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual."[9]
Pernikahan
dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun-rukunnya.[10] Syarat sahnya pernikahan
merupakan syarat-syarat yang sahnya pernikahan tergantung padanya. Ketika
syarat-syaratnya terpenuhi, maka sahlah akad pernikahan, sehingga menjadi
tetaplah hukum dan hak-hak pernikahan. Adapun rukun adalah sesuatu yang harus
ada dalam proses perkawinan. Jika salah satu tukun tidak terpenuhi, maka
batalah akad nikah. Menurut
Jumhur, rukun nikah ada empat, yaitu: ijab kabul atau sigat, ada calon
istri, calon suami, dan wali. Sedangkan Hanafiyah berpendapat bahwa rukun nikah hanya mencakup
ijab dan kabul.[11]
Pada
dasarnya pernikahan siri atau di bawah tangan itu muncul setelah diundangkannya
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua
peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan
menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam Pasal 2 Undang-undang tahun 1974 tentang perkawinan, disebutkan:
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[12]
Ketentuan dari Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-Pasal yang berkaitan dengan
tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara
perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: "Tatacara perkawinan dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya". Dalam ayat
(3) disebutkan: "Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum
agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai
Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi".
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11, yaitu:
- Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
- Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.[13]
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat
dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta
perkawinan dan kutipannya, yaitu:
- Akta perkawinan dibuat dalam rangkap dua. Helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan perkawinan itu berada
- Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.[14]
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat
diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi
perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut
hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya
mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah
peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban
dan kepastian hukumnya.
Dalam
Islam dikenal dengan kaidah ṣāliḥ li kulli zamān wa makān (kontekstual dalam segala waktu dan ruang). Hal ini menunjukkan bahwa
hukum bisa saja berubah sesuai dengan dinamika zaman.[15] Dalam
sebuah kaidah fikih diungkapkan:
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بتَغَيُّرِ
الأَزْمِنَة والأَمْكِنَة والأَحوَالِ
Selain itu, kebijakan yang dibuat untuk kemaslahatan
hendaknya didasarkan dengan kaidah:
تَصَرُّفُ
الإمامِ على الرَعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمصَالِح
Suatu
tindakan atau peraturan pemerintah, berintikan pada terjaminnya kemaslahatan
rakyatnya.
Keberadaan
tentang UU yang mengatur tentang keharusan pencatatan ini dimaksudkan untuk
menegakkan keadilan terutama bagi kaum perempuan dan anak. Pencatatan secara
resmi juga akan mendatangkan kebaikan bagi pasangan suami dan istri. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil,
tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada
sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat
pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain
sebagainya.[17]
Meninjau dari sejumlah
alasan-alasan di atas, maka hukum dari pernikahan siri adalah terlarang,
sedangkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama menjadi sebuah
keharusan. Pelarangan nikah siri merupakan bentuk dari menolah mafsadat yang
akan ditimbulkan dirinya. Adapun pencatatan memiliki maslahah yang besar.
Dengan itu, kemaslahatan dan kebaikan bersama akan terwujud. Dalam kaidah fikih
dikatakan:
دَرْأُ المفاسدِ مُقَدمٌ على جلبِ المصالِحِ
Menolak bahaya
(mudarat) didahulukan dari pada mendatangkan kebaikan.
[1]
Syamsul Anwar dkk, Antologi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia,
(Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2008), hlm. 133
[2]
Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid,
vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 256
[4]
An-Nisa [4]: 21
[5]
Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid,
vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 259
[6]
Effi
Setiawati, Nikah Siri Tersesat Di jalan Yang Benar (Jawa Barat: Eja
Insani, 2005), hlm.
108
[7]
Trisnawati, “Nikah Siri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pamdang”, Skripsi
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2015, hlm. 42
[8]
An-Nisa’[4]: 1
[9]
HR. Muslim No. 2486
[10]
M. Thahir Maloko, “Nikah Siri
Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Sipakalebbi’, vol. 1, no. 2, tahun 2014,
hlm. 228
[11]
Wahbah al-Zuhaili, Fiqh al-Islam wa Adillatuh, (Suriah: Dar al-Fikr, 2002) IX: 6521
[15]
Masnun Tahir, “Meredam Kemelut Kontroversi Nikah Siri”, Jurnal al-Mawarid,
vol. 11, no. 2, tahun 2011, hlm. 260
[16]
As-Sadlān, al-Qawāid al-Fiqhiyyah al-Kubrā, (Riyad: Dār Balansiyyah li an-Nasyr
wa at-Tauzī’), hlm. 426
[17]
M. Thahir Maloko, “Nikah Siri
Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Sipakalebbi’, vol. 1, no. 2, tahun 2014,
hlm. 222

Komentar
Posting Komentar