Belajar Istilah “As-Sabab” dalam Ilmu Ushul Fikih dari Percakapan Mail, Upin dan Fizi



Kata “Fizi” trending di Twitter. Tentunya hal ini membuat saya bertanya-tanya. Ada apa gerangan yang menyebabkan nama tokoh kartun asal negeri Jiran ini trending. Tanpa berlama-lama, sebagai netijen yang kepo, saya langsung klik dan scroll time line twitter. Setelah menonton video dan membaca beberapa tweet, saya baru “ngeh” asbabul-wurud dari trendingnya anak TK Tadika Mesra ini.

Dalam video yang berdurasi kurang dari satu menit, diperlihatkan terjadi percakapan seru antara Mail, Upin, Ipin dan Fizi. Potongan video menggambarkan Mail sedang bercerita bahwa ia selalu membantu ibunya untuk membakar lemang, menganyam ketupat, dan masih banyak lagi. Mendengar cerita tersebut, Upin sontak menyanjungnya.

“bagus lah kau ni Mail, anak yang salih”

“mesti lah, surge kan di bawah telapak kaki ibu” jawab Mail.

“kalau takde ibu?” Upin bertanya dengan roman yang sedikit cemas.

Tanpa mengambil ancang-ancang, Fizi dengan begitu yaqinnya menjawab “takade lah surgee”.

Syahdan, jawaban “clemang-clemong” budak bernama lengkap Muhammad Al Hafezzy ini mengundang emosi dari warga twitter Indonesia. Banyak yang tak terima dengan ucapan tersebut karena‒dianggap‒telah menyakiti anak yatim, terkhusus Upin dan Ipin. Lantas netizen yang marah tanpa aba-aba mengeluarkan firman-firman julidnya secara kolosal untuk menghardiknya, “gada akhlak lu bgst!, pantes kaga tamat2 elu dari TK gakada otak!!, ba*ot!, aliansi anak yatim bersatu akan melaporkan kao ke bareskrim polri”. Dan masih banyak lagi.

Saya tak mau berkomentar banyak tentang ucapan dark joke Fizi tersebut. Biarlah netizen yang Mahabenar yang menilainya. Toh ini juga hanya sebuah hiburan ditengah perayaan Idul Fitri dengan banyang-banyang virus Korona. Namun, saya ingin melihat perkataan sahabat Ehsan tersebut dari sudut pandang yang berbeda, yaitu dari perspektif Ilmu Ushul Fikih.

Perkataan Mail, Upin dan Fizi dalam Pandangan Ilmu Ushul Fikih

Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum  yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Hemat kata, ilmu Ushul Fikih ini di dalamnya mengkaji tentang kaidah dan teori yang digunakan dalam mekanisme pengambilan hukum (Istimbāṭ al-aḥkām) sehingga terciptalah fikih (al-Fikh).

Ilmu Ushul Fikih cakupannya sangat luas. Dari luasnya ilmu tersebut, salah satu tema yang dipelajari ialah hukum wad’i (al-ḥukm al-waḍ’i). Hukum wad’I merupakan suatu hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu itu sebab (as-sabab) untuk sesuatu, syarat (asy-syarṭ) baginya, atau penghalang (al-māni’) terhadap sesuatu. Hukum ini terbagi menjadi lima: as-sabab, asy-syarṭ, al-māni’, ar-rukhṣah wa al-‘azīmah, dan aṣ-ṣiḥḥah wa al-buṭlān. Dari kelimanya istilah as-sabab lah yang pas untuk meninjau perkataan Upin dan Fizi.

Abdul wahab Khalaf dalam bukunya, ‘Ilm ‘Uṣūl al-Fikh, mendefinisikan as-sabab dengan:

ما جعله الشارع علامة على مسببه وربط وجود المسبب بوجوده وعدمه. فيلزم من وجود السبب وجود المسبب، ومن عدمه عدمه، فهو أمر ظاهر منضبط، جعله الشارع علامة على حكم شرعي هو مسببه، ويلزم من وجوده وجود المسبب، ومن عدمه عدمه

“Sesuatu yang dijadikan oleh Syari’ sebagai tanda atas yang disebabkan, dan mengikat adanya yang disebabkan (al-musabbab) dengan adanya sebab atau ketiadaannya. Dari adanya sebab (as-sabab), maka pastilah adanya yang disebabkan (al-musabbab). Dan dari ketiadaannya, maka tidak ada yang disebabkan pula. Ia merupakan perkara yang jelas (āhir) lagi terukur (munḍabiṭ), dimana dijadikan Syari’ sebagai tanda atas hukum syar’i, yaitu yang disebabkan (al-musabbab). Pastilah dari entitas as-sabab menyebabkan entitas al-musabbab. Dan dari ketiadaan  as-sabab menyebabkan ketiadaan al-musabbab.”

Memang agak “mbulet” ya. Pengertian mudahnya adalah: jika ada A, maka pasti ada B. jika tidak ada A pasti tidak ada B. Oke paham?

Lanjut, as-sabab ini terbagi menjadi beberapa bagian. Pertama, as-sabab menjadi sebab bagi hukum taklifi (al-ḥukm at-taklifī). Contohnya: dalam surat al-Isra’ ayat 78 Allah berfirman “laksanakanlah shalat sejak matahari tergelincir”. Artinya, tergelincirnya matahari (li duluki asy-asyams) ini menjadi sebab dilaksanakannya shalat. Jika matahari tak tergelincir, maka tak ada kewajiban shalat.

Contoh lainnya dalam surat al-Baqarah ayat 185 disebutkan “barang siapa di antara kamu ada di bulan itu (Ramadhan) maka berpuasalah”. Artinya memasuki bulan Ramadhan menjadi sebab dilaksanakan puasa Ramadhan. Jika tidak berada di bulan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan puasa Ramadhan.

Kedua, as-sabab menjadi sebab penetapan kepemilikan, kehalalan, atau menghilangkan keduanya. Contohnya: jual beli menjadikan sebab kepemilikan barang (bagi yang membeli dan kehilangan barang (bagi penjual). Jika tidak ada jual beli, maka tidak ada perpindahan kepemilikan. Adapun akad pernikahan menyebabkan kehalalan (menggauli). Jika tidak ada akad, maka tidak ada kehalalan. Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya.

Ketiga, as-sabab itu menjadi perbuatan (fi’il) untuk mukallaf (seseorang yang dibebani kewajiban). Contohnya pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja menjadi sebab ia diqishah. Sebaliknya, jika ia membunuh secara tidak sengaja, maka tidak ada hukum qishah. Contoh lain kepemikikan harta yang sudah mencapai nasab mewajibkan untuk mengelurkan zakat. Jika tidak mencapai nasab, maka tidak ada kewajiban menunaikan zakat.

Nah, sampai sini sudah ada gambaran kan penggunaan Fizi akan as-sabab ini? Ketika Mail mengatakan “mesti lah, surge kan di bawah telapak kaki ibu”, Fizi menangkap bahwa adanya ibu menjadi sebab adanya surga. Anggaplah ibu itu A dan surga B. Sehingga ketika Upin bertanya “kalau takde ibu?”, artinya A tidak ada, maka B pasti juga tidak ada. Oleh karena itu “takade lah surgee” merupakan pengambilan hukum (istimbaṭ al-aḥkam) yang “benar” dari Fizi. Eits tapi perlu dicatat, penggunaan as-sabab harus terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang atasnya.

Maka di akhir tulisan ini saya berterimakasih kepada budak Malaysie ini, karena berkat ucapannya saya bisa memurajaah pelajaran Ushul Fikih yang sudah dalam tertimbun oleh kenangan-kenangan bersama doi. Dan dari perkataannya itu kita semua jadi tahu bahwa Fizi adalah Uṣūliyyūn!

Komentar