Kepemimpinan Laki-Laki Tidak Menjadi Sebab Ketidakadilan Gender


Kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan yang termaktub dalam surat an-Nisā’ ayat 34 menjadi pembahasan yang masih rame didiskusikan hingga sekarang. Dalam ayat Madaniyah ini, Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.....
Kaum laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya..... ( An-Nisā’ [4]: 34).

Bagi para pemegang ideologi patriarki, ayat tersebut dijadikan legitimasi atas kesuperioran mereka. Keberadaan perempuan hanya mereka pandang sebagai makhluk lemah yang hanya cocok mergumul dalam ahwal dapur, sumur dan kasur. Laki-laki lah yang menciptakan dunia ini, sehingga seorang Simone de Beauvoir mengatakan bahwa dunia ini hasil karya laki-laki dan perempuan adalah jenis kelamin kedua (the second sex).

Sedangkan bagi para pemuja feminis, ayat ini dikatakan sebagai ayat misoginis yang mengandung doktrin ketidaksetaraan gender. Mereka menolak kepemimpinan laki-laki. Mereka ingin agar kaum hawa juga memimpin organisasi keluarga, sehingga tidak berada terus menerus di bawah cengkraman hegemoni laki-laki.

Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya mencoba untuk mendamaikan kedua mazhab ini. Tulisan ini akan mengelaborasi surat an-Nisā’ ayat 34, mulai dari asbabunnuzulnya, penafsiran para ulama baik klasik maupun kontemporer, baik bi al-ma’ṡūr ataupun bi ar-ra’y, yang kemudian diambil kesimpulan yang komprehensif sejauh pemahaman yang saya dapatkan.

Asbabunnuzul Surat an-Nisā’ Ayat 34

Untuk mengetahui lebih komprehensif tentang surat an-Nisā’ ayat 34, maka perlu melihat asbabunnuzulnya. Al-Wāḥidī dalam kitab Asbāb Nuzūl al-Qur’ān mengutip beberapa riwayat yang menjelaskan asbabunnuzulnya. Riwayat pertama, Al-Wāḥidī mengutip dari Muqātil yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada Sa’ad Ibn ar-Rabī’, seorang suami dari Ḥabībah Binti Zaid Ibn Abī Zuhair. Dikisahkan bahwa Ḥabībah berlaku nusyuz, lalu Sa’ad menamparnya. Merasa tidak terima, Ḥabībah bersama bapaknya pergi menemui Rasulullah dan mengadukan perbuatan suaminya. Mendengar kisahnya itu Rasulullah menyuruhnya supaya mengqishas perbuatan yang telah Sa’ad lakukan. Namun, tatkala keduanya hendak bertolak ke Sa’ad, Rasulullah memanggil mereka untuk kembali, lalu menjelaskan, bahwa Jibril telah mendatangi Rasulullah dan menyampaikan surat an-Nisā’ ayat 34 ini (Al-Waḥidī, 1991: 155).

Riwayat kedua dan ketiga, al-Wāḥidī mengutip dari Sa’īd Ibn Muḥammad Ibn Aḥmad az-Zāhid dan Abū Bakr al-Ḥāriṡī, sebuah riwayat yang memiliki esensi cerita yang hampir sama dengan riwayat yang pertama. Namun dalam riwayat kedua dan ketiga ini, tidak disebutkan secara jelas siapa pelaku yang dimaksud, apakah itu Sa’ad Ibn ar-Rabī’ dengan istrinya, Ḥabībah Binti Zaid, ataukah orang lain. Perbedaan lainnya kedua riwayat ini tidak menjelaskan dalam konteks istri melakukan nusyuz (Al-Waḥidī, 1991: 156).

Adapun as-Suyūṭī dalam kitab Lubāb an-Nuqūl fī Asbāb an-Nuzūl, menerangkan tentang sebab turunnya ayat ke 34 dari surat an-Nisā’ dengan menghadirkan tiga riwayat. Riwayat pertama, ia mengutip Ibn Abī Ḥātim dari al-Ḥasan, riwayat kedua mengutip Ibn Jarīr dari al-Ḥasan, dan riwayat ketiga mengutip Ibn Murdawaih dari Alī (As-Suyūṭī, 2002: 75-76). Ketiga riwayat tersebut esensinya sama dengan riwayat yang dijelaskan oleh al-Wāḥidī, namun tidak secara spesifik disebutkan siapa pelakunya. Yang jelas, inti dari asbabunn uzul ayat ini ialah turun berkenaan dengan suami yang menampar istrinya, kemudian istrinya meminta qishah membalas perbuatan pemukulan dari suaminya itu.

Penafsiran Para Ulama

Kalimat ar-rijāl qawwāmūn alā an-nisā’ yang termaktub dalam surat an-Nisā’ ayat 34 oleh aṭ-Ṭabarī (w. 923 M) diinterpretasikan dengan laki-laki itu mendidik dan membimbing istri-istri mereka terhadap sesuatu yang diwajibkan oleh Allah kepada mereka (Aṭ-Ṭabarī, Jilid V, 1988: 57). Sedangkan oleh az-Zamakhsyarī (w. 1144 M) menafsirkan kalimat tersebut dengan laki-laki itu menjadi pemimpin yang memiliki hak memerintah dan melarang perempuan. Lebih lanjut, mufasir yang dikenal dengan kunyah Abū al-Qāsim ini mengibaratkan laki-laki, dengan seorang pemimpin yang berfungsi terhadap rakyatnya dalam hal memimpin dan mengatur (Az-Zamakhsyarī, Jilid I, 1977: 523).

Hal yang serupa dengan az-Zamakhsyarī dikemukakan oleh al-Alūsī (w. 1854 M), yang menyatakan bahwa kedudukan seorang laki-laki itu memimpin perempuan, sebagaimana pemimpin memimpin rakyatnya dengan memberikan perintah, larangan atau semacamnya (Al-Alūsī, Jilid III, 1987: 23). Penafsiran yang sejalan dengan ini ialah Muḥammad Abduh, sebagaimana yang dikutip oleh Rasyīd Riḍā dalam kitab tafsirnya. Lebih jauh, mufasir kontemporer ini menggarisi bahwa tugas seorang pemimpin hanyalah mengarahkan, bukan melakukan suatu paksaan yang represif, sehingga yang dipimpin tersebut akan melakukan perbuatan sesuai dengan yang dikehendaki sendiri, bukan karena paksaan dan ancaman (Riḍā, Jilid V, 1973: 68).

Adapun bagi ar-Rāzī (w. 1209 M), kalimat ar-rijāl qawwāmūn alā an-nisā’ berarti bahwa laki-laki berkuasa untuk mendidik dan membimbing istri-istri mereka. Seolah-olah, kata mufasir yang bercorak bi ar-ra’y ini (Jilid X, 1995: 91), Allah yang Mahatinggi menjadikan suami sebagai amir dan pelaksana hukum terhadap istri. Berbeda dengan ar-Rāzī, dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Ibn Kaṡīr (w. 1372 M) menginterpretasikan kalimat tersebut dengan laki-laki itu qayyim atas perempuan. Qayyim di sini berarti bahwa laki-laki merupakan pemimpin, pembesar, hakim, dan pendidik perempuan jika dia bengkok (Kaṡīr, Jilid I, 2008: 187).

Mufasir dari Nusantara, Hamka (w. 1981 M) memahami ayat ini tak jauh beda dengan para mufasir sebelumnya. Ulama asal Minangkabau ini mengatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin perempuan. Hamka (Juz V, 1984: 46) menjelaskan, ayat ini memberikan jawaban mengapa dalam pembagian harta warisan perempuan lebih sedikit dari laki-laki, yaitu laki-laki mendapatkan dua bagian dari perempuan.

Dalam pandangan Hamka (Juz V, 1984: 46), ayat ini juga memberikan jawaban mengapa memberikan mahar, dan diperintahkan untuk menggauli istrinya dengan baik. Bukan hanya itu, lebih jauh lagi ayat ini memberikan legitimasi mengapa seorang laki-laki diperbolehkan beristri lebih dari satu, maksimal empat jika bisa berlaku adil. Hal ini karena laki-laki merupakan pemimpin perempuan, bukan perempuan yang menjadi pemimpin laki-laki, ataupun sama kedudukannya.

Kenyataan memang membuktikan bahwa laki-laki itu menjadi pemimpin perempuan. Hamka mengatakan, bahkan kenyataan tersebut terjadi pada hewan juga. Ketika ada rombongan itik, maka yang menjadi pemimpin dari puluhan itik ialah itik jantan. Selain itik, kera dan beruk dalam suatu komunitas di hutanpun mengangkat pemimpin, yaitu beruk tua jantan.

Hamka menambahkan, bahwa dalam ayat ini, perintah kepada laki-laki untuk menjadi pemimpin tidak langsung datang secara jelas, atau perintah supaya perempuan menerima. Namun, yang dijelaskan terlebih dahulu adalah kenyataan. Kenyataannya, meskipun tidak ada perintah, laki-lakilah yang menjadi pemimpin perempuan. Sehingga jika misalnya ada perintah perempuan memimpin laki-laki, maka tentu tidak akan berjalan perintah tersebut, karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi (Hamka, Juz V, 1984: 46).

Yang dimaksud oleh Hamka ini, sebagaimana ungkapan Yunahar Ilyas (2015: 206), bukanlah kenyataan ini hanya sebatas realitas sosial, namun sudah merupakan insting atau naluri. Memimpin merupakan naluri laki-laki, sedangkan dipimpin adalah naluri dari perempuan. Sesungguhnya kepemimpinan laki-laki itu ialah sebuah realitas yang tak dapat dinafikan, baik dilihat dari perspektif rohani ataupun jasmani. Oleh karena itu, Hamka mengatakan bahwa kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan bukan menjadi sebuah kabar kenyataan saja, akan tetapi sudah menjadi perintah yang harus diterapkan dalam dinamika kehidupan. Bertambah kecerdasan fikiran manusia, bertambah pula persetujuannya tentang hal itu (Hamka, Juz V, 1984: 47).

Senada dengan pendapat para ulama di atas, Sayyid Quṭb menginterpretasi surat an-Nisā’ ayat 34 dengan mengatakan bahwa sesungguhnya ayat ini memberikan batasan kepemimpinan organisasi keluarga berada di tangan laki-laki. Alasan kepemimpinan organisasi keluarga diberikan kepada laki-laki adalah karena Allah telah melebihkan laki-laki dengan tanggung jawab kepemimpinan, kekhususan-kekhususan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Selain itu, kata Sayyid Quṭb, laki-laki juga ditugasi oleh Allah untuk memberikan nafkah kepada seluruh anggota organisasi keluarganya (Quṭb, Jilid II, 2002: 649).

Dalam lanjutan surat an-Nisā’ ayat 34, Allah menyebutkan alasan kenapa laki-laki menjadi pemimpin perempuan, yaitu bi mā faḍal Allāh ba’ḍahum alā ba’ḍ (karena Allah telah melebihkan sebagian mereka, atas sebagian yang lain), dan juga bi mā anfaqū min amwālihim (karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya). Namun, dalam ayat ini Allah tidak menjelaskan secara jelas apa kelebihan dari laki-laki, sehingga melahirkan berbagai interpretasi dari para mufasir.

Aṭ-Ṭabarī (Jilid V, 1988: 57) dalam kitab tafsirnya menyatakan, bahwa kelebihan laki-laki atas perempuan adalah karena laki-laki telah memberikan mahar, memberikan nafkah dan mencukupi kebutuhan makanan istri. Berbeda dengan aṭ-Ṭabarī yang fokus pada materi, az-Zamakhsyarī (Jilid I, 1977: 523) memaparkan kelebihan laki-laki ialah karena kecerdasan akal, keteguhan hati, kemauan yang keras, kekuatan jasmani, kemampuan literasi pada umumnya, berkuda, memanah.

Selain itu, lanjut az-Zamakhsyarī, kelebihan lainnya adalah para nabi dan ulama itu laki-laki. Selain menjadi nabi, laki-laki juga menjadi pemimpin (imāmah), jihad, adzan, khutbah, i’tikaf, bertakbir ketika hari Tasyrik menurut Abu Hanifah, menjadi saksi dalam ḥudūd dan qiṣāṣ, tambahan bagian dan mendapatkan harta sisia dalam pembagia harta waris, al-ḥamālah, al-qusāmah, menjadi wali pernikahan, menjatuhkan talak, menyatakan ruju’, boleh berpoligami, penisbahan nama anak kepada mereka, serta mempunyai jenggot dan sorban.

Adapun ar-Rāzī (Jilid X, 1995: 92) membagi kelebihan laki-laki atas perempuan menjadi dua sifat: sifat hakiki dan aḥkām syar’iyyah. Sifat hakiki mencakup dua hal, yaitu ilmu dan kemampuan. Tidak ada keraguan, tegas ar-Rāzī, daya fikir akal laki-laki dan ilmu mereka lebih banyak dari perempuan; dan tidak diragukan juga, kemampuan laki-laki melakukan pekerjaan yang berat lebih sempurna. Karena dua sebab itulah, kemudian Ar-Rāzī menyebutkan beberapa kegiatan laki-laki yang ia nilai sebagai kelebihan atas perempuan, semisal menulis, berkuda, memanah, menjadi nabi, ulama, dan kurang lebih seperti interpretasi dari az-Zamakhsyarī di atas.

Dalam Tafsīr al-Manār, Rasyīd Riḍā (Jilid V, 1973: 68-69) menjelaskan keunggulan laki-laki atas perempuan terbagi menjadi dua: fiṭrī dan kasbī. Kelebihan laki-laki dari aspek fiṭrī, maksudnya bahwa adonan atau campuran penciptaan (mazāj) laki-laki lebih kuat, lebih indah serta lebih sempurna. Tumbuhnya jenggot dan kumis merupakan salah satu di antara bentuk kesempurnaan laki-laki.

Lebih lanjut, dalam pandangan Rasyīd Riḍā, orang yang tidak tumbuh jengot atau kumis di wajahnya merasa tidak sempurna, sehingga obat penumbuh ia gunakan untuk menumbuhkannya. Kekuatan mazāj ini diikuti oleh kekuatan akal, sebagaimana ungkapan para dokter dan ulama “akal yang sehat terdapat pada tubuh yang sehat”. Dari hal kesempurnaan akal, selanjutnya diikuti kesempurnaan dalam beraktifitas mencari nafkah, sehingga laki-laki lebih mampu untuk mencari nafkah, mencipta, serta bekerja.

Rasyīd Riḍā (Jilid V, 1973: 70) mengibaratkan hubungan kelebihan antara laki-laki atas perempuan seperti anggota badan seseorang. Laki-laki, oleh Rasyīd Riḍā diibaratkan sebagai kepala, sedangkan perempuan menjadi badannya. Artinya, sesungguhnya melebihkan satu anggota badan atas yang laindalam hal ini kepalatak lain tujuannya ialah untuk kemaslahatan badan itu sendiri. Kepala akan memberikan manfaat bagai seluruh anggota badan. Itulah, dalam pandangan Rasyīd Riḍā, salah satu hikmah dari dilebihkannya laki-laki atas perempuan dalam segi kekuatan, kemampuan bertindak dan penjagaan.

Sedangkan bagi al-Marāgī (Jilid V, 1974: 27) kelebihan penciptaan merupakan kelebihan laki-laki atas perempuan. Laki-laki yang diberikan kekuatan lebih yang tidak diberikan Allah kepada perempuan merupakan bentuk dari kelebihan penciptaan ini. Selain itu, kelebihan laki-laki yang telah Allah berikan ialah kemampuan memberikan nafkah kepada perempuan.

Dari pembahasan di atas maka ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, bahwa surat an-Nisā’ Ayat 34 ini merupakan dalil bagi kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam lingkup keluarga, bukan dalam lingkup publik. Mengapa saya katakan dalam lingkup “keluarga”, karena jika dilihat dari konteks asbabunnuzulnya, jelas tujun berkaitan dengan pasangan suami istri. Pendapat ini juga dipegang oleh Sayyid Quṭb, di mana dalam tafsirnya, Fī Ẓilāl al-Qur’ān, mufasir asal Mesir ini membingkai interpretasinya dalam lingkup muassasah al-usrah (organisasi keluarga).

Kedua, bahwa kepemimpinan laki-laki dalam keluarga bersifat normatif. Artinya, Tuhan memang menciptakan laki-laki dengan beberapa kelebihan yang menjadi kodrat mereka sebagai pemimpin keluarga. Kepemimpinan laki-laki bersifat mutlak. Konsekuensi mengatakan kepemimpinan laki-laki bersifat normatif adalah tidak bisa perempuan menggantikan kepemimpinan laki-laki kapanpun dan dimanapun.

Persoalannya, jika memang kepemimpinan laki-laki bersifat normatif, apakah hal tersebut menyalahi keadilan gender?

Apakah Normativitas Kepemimpinan Laki-laki Menyalahi Keadilan Gender?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, saya akan memaparkan pendapat yang berbeda perihal normativitas kepemimpinan laki-laki. Tak seperti para ulama yang menyatakan bahwa kepemimpinan laki-laki bersifat normatif, seorang intelektual muslim kontemporer, Asghar Ali Engineer (Engineer, 1994: 62) berpendapat bahwa keunggulan fungsional yang menjadikan laki-laki unggul, bukan kodrati. Oleh karena itu, kepemimpinan suami atas istri bersifat kontekstual.

Feminis Muslim dari India ini menyatakan, laki-laki ketika ayat 34 dari surat an-Nisā’ diturunkan bertugas mencari nafkah, sedangkan perempuan di rumah menjalankan tugas domestik. Kesadaran sosial perempuan saat itu masih rendah, maka, mengakibatkan tugas mencari nafkah dianggap sebagai sebuah keunggulan (Engineer, 1994: 62). Sehingga dari sini dikatakan laki-laki lebih berhak dijadikan pemimpin. Oleh karena kontekstual, maka ketentuan laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga bisa berubah sesuai dengan kondisi sosial-budaya yang melatarbelakangi. Namun sebenarnya, asumsi Asghar perlu pembuktian lebih lanjut, apakah memang secara historis, perempuan pada masa itu memiliki kesadaran sosial yang rendah.

Sementara itu, Yunahar Ilyas (2015: 313) dalam bukunya, Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an menerangkan, di samping dua alasan yang disebutkan al-Qur’an terkait dengan alasan laki-laki dijadikan pemimpin keluarga, dalam lanjutan ayat 34 dari surat an-Nisā’ yang menjelaskan bahwa suami diberikan hak untuk melakukan tiga tahap dalam menyelesaikan persoalan istri yang nusyuz‒yaitu menasihati, pisah ranjang dan memukul‒menjadi alasan tambahan yang mendukung kepemimpinan suami. Andai suami bukan menjadi pemimpin, tentu ia tidak mungkin melakukan tiga tahapan tadi. Kepemimpinan laki-laki lebih kentara dengan melihat akhir ayat ini yang menggunakan redaksi taat: “jika mereka menaatimu.....”. Penggunaan redaksi “taat” (aṭa’nakum) mengindikasikan relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga bersifat struktural.

Kedua pandangan di atas (normatif dan kontekstual) memiliki kesempatan (opportunities) dan hambatan (constraints) masing-masing. Adapun kesempatan (opportunities) kepemimpinan laki-laki dalam keluarga persifat normatif ialah adanya kepastian siapa yang memegang kepemimpinan dalam keluarga, sehingga tertutup peluang lahir perselisihan antara suami dan istri dalam penentuan siapa yang menjadi pemimpin. Sedangkan hambatannya (constraints) yaitu ketika seorang suami tidak memenuhi persyaratan menjadi pemimpin, baik kemampuan integritas, maupun kemampuan finansial (memberi nafkah).

Sebaliknya kepemimpinan rumah tangga yang bersifat kontekstual memberi kesempatan terpilihnya pemimpin yang benar-benar memenuhi persyaratan. Namun hambatan pokoknya ada pada saat menentukan siapa yang lebih unggul dan diakui oleh yang lain. Tidak ada masalah yang memimpin adalah yang lebih unggul, apakah dia laki-laki atau perempuan. Tetapi bagaimana kalau keduanya memiliki keunggulan yang sama, tentu alternatifnya keduanya memimpin secara kolektif. Tetapi menimbulkan permasalahan baru, tatkala keduanya tidak memiliki kata sepakat dalam sebuah pilihan.

Yunahar Ilyas (Ilyas 2015) mengatakan, pengandaian  seperti ini menunjukkan bahwa kepemimpinan suami secara kontekstual menyebabkan adanya ketidakefektifan pada keadaan-keadaan tertentu yang memberi dampak kepada kram dan buntunya organisasi keluarga. Untuk mengantisipasi kemungkinan itulah al-Qur’an memberikan solusi mengangkat laki-laki sebagai pemimpin.

Dari dialektika pendapat-pendapat tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa normativitas kepemimpinan laki-laki dalam organisasi keluarga ini tidaklah bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender, karena kesetaraan tidaklah selalu sama. Dalam kesamaan logika al-Qur’an, tidak pernah melihat kesetaraan dan juga keadilan itu dari sisi segala sesuatu harus persis sama. Mengutip pendapat Yunahar Ilyas (2015: 318), kesetaraan dan keadilan gender dipahami dan dilaksanakan secara proporsional dengan mempertimbangkan faktor-faktor biologis, fisiologis, psikologis dari kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan.

Yang perlu menjadi penekanan ialah meskipun laki-laki secara normatif memiliki hak dan kekuasaan terhadap keluarganya, tetapi memimpin organisasi keluarga secara otoriter dengan mengabaikan kemauan dan pertimbangan anggota keluarga sangatlah dilarang. Sebagaimana pendangan Sayyid Quṭb, istri merupakan partner suami (syarīkah) dalam organisasi keluarga, yang tidak untuk ditindas dan harus diajak dialog serta diskusi (Quṭb, Jilid II, 2002:654).

Prinsip musyawarah berlaku untuk semua kepemimpinan termasuk kepemimpinan dalam organisasi keluarga. Disamping itu suami hendaknya memimpin istrinya dengan landasan al-mu’āsyarah bi al-ma’rūf dan kesabaran sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam surat an-Nisā’ ayat 19. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka organisasi keluarga akan berjalan harmonis sehingga tercapai sakinah mawadah wa rahmah.

Daftar Pustaka
  • Al-Alūsī, Abū al-Faḍl Syihāb ad-Dīn as-Sayyid Maḥmūd. 1987. Rūḥ al-Ma’āni fī Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm wa as-Sab’i al-Maṡānī. Beirut: Dār al-Fikr.
  • Al-Marāgī, Aḥmad Musṭafā. 1974. Tafsīr al-Marāgī. Damaskus: Dar al-Fikr.
  • Al-Waḥidī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn Aḥmad. 1991. Asbāb Nuzūl al-Qur’ān. Beirut: Dārul Kutub al-Ilmiyah.
  • Ar-Rāzī, Al-Fakhru ad-Dīn. 1995. Mafātiḥ al-Gaib. Beirut: Dār al-Fikr.
  • As-Suyūṭī, Jalaluddin. 2002. Lubāb an-Nuqūl fī Asbāb an-Nuzūl. Beirut: Muassisah al-Kutub aṡ-Ṡaqāfiyah.
  • Aṭ-Ṭabarī, Abū Ja’far Muḥammad Ibn Jarīr. 1988. Jāmi’ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Fikr.
  • Az-Zamakhsyarī, Abū al-Qāsim Jārullah Maḥmūd Ibn ‘Umar. 1977. Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqāil at-Tanzīl wa ‘Uyūn al-Aqāwil fī Wujūh at-Ta’wīl. Beirut: Dār al-Fikr.
  • Engineer, Asghar Ali. 1994. Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya.
  • Hamka. 1984. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Pustaka Panjimas.
  • Ilyas, Yunahar. 2015. Kesetaraan Gender dalam al-Qur’an: Studi Pemikiran Para Mufasir. Yogyakarta: Itqan Publishing.
  • Kaṡīr, Abū Fida’ Ismāil Ibn ‘Umar Ibn. 2008. Tafsīr al-Qur’ān al-Adẓīm. Kairo: Dar Ibnul Jauzi.
  • Quṭb, Sayyid. 2002. Fī Ẓilāl al-Qur’ān. Beirut: Dar asy-Syauqi.
  • Riḍā, Rasyīd. 1973. Tafsīr al-Manār. Beirut: Dār al-Fikr.

Komentar

Posting Komentar