Menimbang Diskursus Larangan Cadar dan Celana Cingkrang Bagi ASN



Pada tanggal 23 Oktober kemarin, Presiden Jokowi resmi melantik para Menteri yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun ke depan. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Acara tersebut berjalan dengan sakral, penuh khidmat, lancar tanpa ada kendala apapun.

Salah satu Menteri yang dilantik adalah Fachrul Razi. Laki-laki kelahiran Banda Aceh, 26 Juli 1947 ini merupakan satu dari sejumlah pensiunan TNI yang dipercaya Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Agama. Setelah resmi dilantik, pak Jenderal langsung memberikan gebrakan dengan diskursus larangan memakai cadar dan celana cingkrang bagi ASN. Sontak wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga Indonesia.

Alasan dari pak Menag ingin melarang penggunaan dua identitas tersebut adalah karena pengaitannya dengan “radikalisme”. Sebelumnya, saya sepakat pak, bahwa setiap tindakan radikal harus ditenggelamkan, kalau kata bu Susi. Yang menjadi persoalan adalah apakah memang benar ukhti yang bercadar, ataupun akhi yang tidak isbal memang radikal? Mari kita bahas.

Definisi Radikalisme

Bittner (1963) mendefinisikan radikalisme dengan suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Sedangkan bila dilihat dari perspektif keagamaan, Asrori (2015) mengartikannya sebagai paham keagamaan yang mengacu pada konstruksi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari firqah tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya agar diterima secara paksa.

Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa radikalisme menyangkut dengan ideologi seseorang. Ideologi tersebut terkait masalah keinginan untuk merubah sosial-politik yang sudah mapan secara kun fayakun, cepat, atau drastis disertai dengan kekerasan. Misalkan ingin mengganti ideologi pancasila dengan khilafah. Di samping itu jika dilihat dari perspektif agama, radikalisme merujuk pada seseorang atau kelompok yang beraliran konservatif-puritanis-fundamentalis-khawarijis dengan memaksakan kehendaknya kepada orang lain.

Yang perlu di garis bawahi adalah bahwa radikalisme bukan milik satu Agama. Tidak bisa radikalisme disematkan kepada Islam misalnya. Saya sangat sepakat dengan Kapolri 2019 yang baru dipilih, pak Idham Aziz, yang mengatakan: “radikalisme itu oknum atau kelompok”. Oleh karenanya, radikalisme bisa masuk disetiap agama, baik itu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu maupun Kong Hu Cu.

Cadar dan Celana Cingkrang

Terkait dengan cadar dan celana cingkrang, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai dasar seseorang mengenakan kedua simbol pakaian tersebut. Seseorang disebut memakai cadar manakala hanya kedua matanya saja yang nampak dari pandangan, sedangkan seluruh tubuhnya tertutup dengan pakaian yang dikenakan.

Sebenarnya jika dilihat dari dalil nash, mengutip buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, baik al-Qur’an maupun as-Sunnah, tidak ditemukan dalil qaṭ’i dilālah menunjukan akan perintah mengenakan cadar. Lalu dari mana muncul hukum mengenakan cadar? Hukum tersebut muncul dari ijtihad para ulama mengenai surat al-Ahzab ayat 53 dan an-Nur ayat 31. Mazhab Syafi’i dan Hambali menghukumi wajib bagi para ukhti mengenakan cadar,karena muka termasuk dari aurat yang harus ditutupi. Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki yang hanya menghukuminya mustaḥab (anjuran) (asy-Syaukānī, 2005). Tentunya, pendapat keempat mazhab tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial-budaya yang ada pada saat itu.

Sedangkan untuk masalah celana cingkrang, merupakan pengejawentahan dari hadits Rasulullah saw. Terkait dengan hadits ini sudah saya bahas pada catatan sebelumnya dengan judul Imam asy-Syaukānī: Isbal Haram Kalau Sombong, silahkan dibaca. Atau juga bisa baca dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 7.

Cadar dan Celana Cingkrang bukan Radikal

Setelah kita mengetahui tentang apa itu radikal, maka saya simpulkan bahwa cadar dan celana cingkrang bukanlah ciri dari radikalisme. Karena sesungguhnya radikal itu dilihat dari ideologi seseorang, bukan dari penampilan dzahirnya. Seorang ukhti yang memakai cadar dan akhi yang bercelana cingkrang bukanlah karena mereka terpapar paham radikal. Akan tetapi karena mereka menjalankan nash Agama. Adapun jika ada dari mereka yang radikal, maka tidak bisa kita menstereotipe seluruh ukhti yang bercadar dan akhi yang celananya cingkrang radikal.

Oleh karena itu, saya tidak sepakat dengan wacana pemerintah yang ingin melarang ASN mengenakan cadar atau celana cingkrang karena diindikasi radikal. Busana merupakan kebebasan sipil. Artinya bahwa untukku busanaku dan untukmu busanamu, dengan catatan selama tidak melanggar doktrin Agama dan norma-norma yang berlaku.

Regulasi Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang

Akan tetapi, kita juga dapat memahami jika dalam kondisi, situasi, ruang dan tempat tertentu pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang bisa diregulasikan dengan alasan yang jelas dan objektif jika terkait dengan adanya potensi kemafsadatan. Sebagaimana epistemologis fikih kontemporer, meminjam istilah dari Imam asy-Syāṭibī, dalam penetapan hukum berdasarkan al-istiqrā’ al-ma’nawī, memperhatikan qarāin aḥwāl adalah suatu keharusan, yaitu memperhatikan indikasi-indikasi keadaan tertentu (Ibrahim, 2008).

Misalnya, berdasarkan penelitian dari Amanda (2017), dalam jurnal dengan judul Hubungan Antara Prasangka Masyarakat Terhadap Muslimah Bercadar Dengan Jarak Sosial, diketahui bahwa ternyata dalam konteks sosial, keberadaan perempuan bercadar masih belum dapat diterima secara penuh oleh masyarakat. Penggunaan cadar yang dilakukan oleh para perempuan tersebut dianggap mengganggu proses hubungan antar pribadi dalam bermasyarakat. Lebih lanjut, pandangan serta sikap masyarakat terhadap muslimah bercadar memiliki nilai prasangka yang tinggi dalam kategori negatif.

Selanjutnya, Amanda mengatakan bahwa pada aspek relasi dilingkungan masyarakat didapatkan, jarak sosial masyarakat dengan perempuan bercadar kategori sangat rendah, artinya hanya sebagian masyarakat yang bersedia bergabung dengan muslimah bercadar dalam suatu kegiatan tertentu.

Di samping alasan tersebut, fenomena Crosshijaber yang lagi marak sekarang ini juga bisa dijadikan pertimbangan dalam pelarangan bercadar. Para lelaki yang bercadar bukan hanya berfoto dan menguploadnya ke media sosial, akan tatapi sampai dalam strata masuk ke toilet perempuan, bersalaman, dan sholat di shaf perempuan. Ini tentunya menjadi permasalahan serius yang harus segera dicari solusi terbaiknya.

Adapun terkait dengan celana cingkrang, pendekatan estetika bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam pelarangan memakainya. Keindahan merupakan aspek yang penting dalam sebuah penampilan, terlebih bagi seorang ASN. Meninggikan celana sampai pertengahan betis kaki kurang begitu elok jika dipandang. Oleh karenanya alangkah lebih baik jika diturunkan lagi sampai ke mata kaki, atau lebih juga tidak apa-apa. Toh juga isbal dalam pendapat yang rajih tidak haram. Haram kalau disertai dengan kesombongan.

Sesungguhnya dalam permasalahan diskursus pelarangan cadar dan celana cingkrang perlu elaborasi yang mendalam yang dilakukan dan komprehensif oleh Pemerintah dan para pakar ushul fikih. Pembahasan tersebut harus menyangkut masalah istimbath hukumnya dengan pendekatan-pendekatan yang terkait. Sehingga akan menghasilkan hukum yang bernilai kemaslahatan, bukan terbatas pada aspek surga, neraka, halal, haram, sunnah, bidah, benar dan salah saja.

Daftar Pustaka
  1. Amanda, R. (2017). Hubungan Antara Prasangka Masyarakat Terhadap Muslimah Bercadar Dengan Jarak Sosial. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang)5(1), 72-81.
  2. Asrori, A. (2015). Radikalisme Di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas. Kalam9(2), 253-268.
  3. Asy-Syaukānī. (2005). Nail al-Auṭār Syarḥ Muntaqā al-Akhbār Min Aḥādīṡ Sayyid al-Akhyār. Kairo: Darul Hadits.
  4. Bittner, E. (1963). Radicalism and the organization of radical movements. American Sociological Review, 928-940.
  5. Ibrahim, Duski. (2008). Metode Penetapan Hukum Islam: Membongkar Konsep al-Istiqrā’ al-Ma’nawī asy-Syāṭibī. Yogyakarta: ar-Ruzz Media.
  6. KOMPASTV. (2019). Idham Azis: Radikalisme Tidak Bisa Diidentikkan dengan Islam. https://www.youtube.com/watch?v=Z3cInmyuPKE. Diakses pada 3 November 2019, pukul 13.50 WIB
  7. PP Muhammadiyah. (2015). Tanya Jawab Agama. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah

Komentar