Pada tanggal 23 Oktober kemarin, Presiden Jokowi resmi
melantik para Menteri yang akan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan
selama lima tahun ke depan. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Istana Negara,
kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta.
Acara tersebut berjalan dengan sakral, penuh khidmat, lancar tanpa ada kendala
apapun.
Salah satu Menteri yang dilantik adalah Fachrul Razi. Laki-laki kelahiran Banda
Aceh, 26 Juli 1947 ini merupakan satu dari sejumlah
pensiunan TNI yang dipercaya Presiden Jokowi untuk
menjadi Menteri Agama. Setelah resmi dilantik, pak Jenderal langsung memberikan
gebrakan dengan diskursus larangan memakai cadar dan celana cingkrang bagi ASN.
Sontak wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga Indonesia.
Alasan dari pak Menag ingin melarang penggunaan
dua identitas tersebut adalah karena pengaitannya dengan “radikalisme”.
Sebelumnya, saya sepakat pak, bahwa setiap tindakan radikal harus ditenggelamkan, kalau kata bu
Susi. Yang menjadi persoalan adalah
apakah memang benar ukhti yang bercadar, ataupun akhi yang tidak
isbal memang radikal? Mari kita bahas.
Definisi Radikalisme
Bittner (1963)
mendefinisikan radikalisme dengan suatu paham yang dibuat-buat oleh sekelompok orang yang
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis
dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Sedangkan bila dilihat dari perspektif
keagamaan, Asrori (2015) mengartikannya sebagai paham keagamaan yang
mengacu pada konstruksi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan
yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari firqah tersebut
menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda untuk mengaktualisasikan paham
keagamaan yang dianut dan dipercayainya agar diterima secara paksa.
Dari definisi di atas,
dapat diambil kesimpulan bahwa radikalisme menyangkut dengan ideologi
seseorang. Ideologi tersebut terkait masalah keinginan untuk merubah sosial-politik
yang sudah mapan secara kun fayakun, cepat, atau drastis disertai dengan
kekerasan. Misalkan ingin mengganti ideologi pancasila dengan khilafah. Di
samping itu jika dilihat dari perspektif agama, radikalisme merujuk pada
seseorang atau kelompok yang beraliran konservatif-puritanis-fundamentalis-khawarijis dengan memaksakan kehendaknya kepada
orang lain.
Yang perlu di garis bawahi
adalah bahwa radikalisme bukan milik satu Agama. Tidak bisa radikalisme
disematkan kepada Islam misalnya. Saya sangat sepakat dengan Kapolri
2019 yang baru dipilih, pak Idham Aziz, yang mengatakan: “radikalisme itu oknum
atau kelompok”. Oleh karenanya, radikalisme bisa masuk disetiap agama, baik
itu Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu maupun Kong Hu Cu.
Cadar dan Celana Cingkrang
Terkait dengan cadar dan
celana cingkrang, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai dasar seseorang
mengenakan kedua simbol pakaian tersebut. Seseorang disebut memakai cadar
manakala hanya kedua matanya saja yang nampak dari pandangan, sedangkan seluruh
tubuhnya tertutup dengan pakaian yang dikenakan.
Sebenarnya jika dilihat
dari dalil nash, mengutip buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, baik al-Qur’an
maupun as-Sunnah, tidak ditemukan dalil qaṭ’i dilālah menunjukan akan perintah mengenakan cadar. Lalu dari mana muncul hukum mengenakan cadar? Hukum
tersebut muncul dari ijtihad para ulama mengenai
surat al-Ahzab ayat 53 dan an-Nur ayat 31. Mazhab Syafi’i dan Hambali
menghukumi wajib bagi para ukhti mengenakan cadar,karena
muka termasuk dari aurat yang harus ditutupi. Berbeda dengan Mazhab Hanafi dan
Maliki yang hanya menghukuminya mustaḥab (anjuran) (asy-Syaukānī, 2005). Tentunya, pendapat keempat mazhab tersebut tidak terlepas dari kondisi sosial-budaya yang ada pada saat itu.
Sedangkan untuk masalah
celana cingkrang, merupakan pengejawentahan dari hadits Rasulullah saw. Terkait
dengan hadits ini sudah saya bahas pada catatan sebelumnya dengan judul Imam
asy-Syaukānī: Isbal Haram Kalau Sombong, silahkan dibaca. Atau juga bisa baca dalam buku Tanya Jawab
Agama Jilid 7.
Cadar dan Celana Cingkrang
bukan Radikal
Setelah kita mengetahui tentang apa itu radikal, maka saya
simpulkan bahwa cadar dan celana cingkrang bukanlah ciri dari radikalisme. Karena
sesungguhnya radikal itu dilihat dari ideologi seseorang, bukan dari penampilan
dzahirnya. Seorang ukhti yang memakai cadar dan akhi yang bercelana cingkrang
bukanlah karena mereka terpapar paham radikal. Akan tetapi karena mereka
menjalankan nash Agama. Adapun jika ada dari mereka yang radikal, maka tidak
bisa kita menstereotipe seluruh ukhti yang bercadar dan akhi yang celananya
cingkrang radikal.
Oleh karena itu, saya tidak sepakat dengan wacana pemerintah
yang ingin melarang ASN mengenakan cadar atau celana cingkrang karena
diindikasi radikal. Busana merupakan kebebasan sipil. Artinya bahwa untukku
busanaku dan untukmu busanamu, dengan catatan selama tidak melanggar doktrin
Agama dan norma-norma yang berlaku.
Regulasi Pelarangan Cadar dan Celana Cingkrang
Akan tetapi, kita juga dapat memahami jika dalam
kondisi, situasi, ruang dan tempat tertentu pelarangan pemakaian cadar dan
celana cingkrang bisa diregulasikan dengan alasan yang jelas dan objektif jika
terkait dengan adanya potensi kemafsadatan. Sebagaimana epistemologis fikih
kontemporer, meminjam istilah dari Imam asy-Syāṭibī, dalam penetapan hukum
berdasarkan al-istiqrā’ al-ma’nawī, memperhatikan qarāin aḥwāl adalah
suatu keharusan, yaitu memperhatikan indikasi-indikasi keadaan tertentu
(Ibrahim, 2008).
Misalnya,
berdasarkan penelitian dari Amanda (2017), dalam jurnal dengan judul Hubungan Antara Prasangka Masyarakat Terhadap
Muslimah Bercadar Dengan Jarak Sosial, diketahui bahwa ternyata dalam konteks sosial, keberadaan perempuan
bercadar masih belum dapat diterima secara penuh oleh masyarakat. Penggunaan
cadar yang dilakukan oleh para perempuan tersebut dianggap mengganggu proses
hubungan antar pribadi dalam bermasyarakat. Lebih lanjut, pandangan serta sikap
masyarakat terhadap muslimah bercadar memiliki nilai prasangka yang tinggi
dalam kategori negatif.
Selanjutnya,
Amanda mengatakan bahwa pada aspek relasi dilingkungan masyarakat didapatkan, jarak
sosial masyarakat dengan perempuan bercadar kategori sangat rendah, artinya hanya
sebagian masyarakat yang bersedia bergabung dengan muslimah bercadar dalam
suatu kegiatan tertentu.
Di samping alasan
tersebut, fenomena Crosshijaber yang lagi marak sekarang ini juga bisa
dijadikan pertimbangan dalam pelarangan bercadar. Para lelaki yang bercadar
bukan hanya berfoto dan menguploadnya ke media sosial, akan tatapi sampai dalam
strata masuk ke toilet perempuan, bersalaman, dan sholat di shaf perempuan. Ini
tentunya menjadi permasalahan serius yang harus segera dicari solusi
terbaiknya.
Adapun terkait
dengan celana cingkrang, pendekatan estetika bisa digunakan sebagai
pertimbangan dalam pelarangan memakainya. Keindahan merupakan aspek yang
penting dalam sebuah penampilan, terlebih bagi seorang ASN. Meninggikan celana
sampai pertengahan betis kaki kurang begitu elok jika dipandang. Oleh karenanya
alangkah lebih baik jika diturunkan lagi sampai ke mata kaki, atau lebih juga
tidak apa-apa. Toh juga isbal dalam pendapat yang rajih tidak haram. Haram
kalau disertai dengan kesombongan.
Sesungguhnya dalam
permasalahan diskursus pelarangan cadar dan celana cingkrang perlu elaborasi
yang mendalam yang dilakukan dan komprehensif oleh Pemerintah dan para pakar
ushul fikih. Pembahasan tersebut harus menyangkut masalah istimbath hukumnya
dengan pendekatan-pendekatan yang terkait. Sehingga akan menghasilkan hukum
yang bernilai kemaslahatan, bukan terbatas pada aspek surga, neraka, halal,
haram, sunnah, bidah, benar dan salah saja.
Daftar Pustaka
- Amanda, R. (2017). Hubungan Antara Prasangka Masyarakat Terhadap Muslimah Bercadar Dengan Jarak Sosial. Jurnal RAP (Riset Aktual Psikologi Universitas Negeri Padang), 5(1), 72-81.
- Asrori, A. (2015). Radikalisme Di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas. Kalam, 9(2), 253-268.
- Asy-Syaukānī. (2005). Nail al-Auṭār Syarḥ Muntaqā al-Akhbār Min Aḥādīṡ Sayyid al-Akhyār. Kairo: Darul Hadits.
- Bittner, E. (1963). Radicalism and the organization of radical movements. American Sociological Review, 928-940.
- Ibrahim, Duski. (2008). Metode Penetapan Hukum Islam: Membongkar Konsep al-Istiqrā’ al-Ma’nawī asy-Syāṭibī. Yogyakarta: ar-Ruzz Media.
- KOMPASTV. (2019). Idham Azis: Radikalisme Tidak Bisa
Diidentikkan dengan Islam. https://www.youtube.com/watch?v=Z3cInmyuPKE.
Diakses pada 3 November 2019, pukul 13.50 WIB
- PP Muhammadiyah. (2015). Tanya Jawab Agama. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah

Komentar
Posting Komentar