Sudah Tepatkah Fatwa Pengharaman Rokok Muhammadiyah?



Pada tahun 2010 Muhammadiyah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengatakan bahwa rokok haram hukumnya. Dalam fatwa tersebut, Organisasi yang memiliki aforisme ar-rujū’ ilā al-Qur’ān wa as-Sunnah ini menggunakan dua pendekatan (approach) yang digunakan sebagai pijakan. Kedua pendekatan tersebut adalah al-muqaddimāt an-naqliyyah (penegasan premis-premis syariah) dan taḥqīq al-manāṭ (penegasan fakta syar’i).

Akan tetapi, dari fatwa tersebut ada kelompok yang menolaknya. Mereka mengatakan bahwa rokok itu tidak haram, cukup mubah saja. Firqah ini berpegang dengan dalih bahwa al-aṣlu fī al-asyā’ al-Ibāḥah, bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang secara jelas mengharamkannya. Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya membahas ijtihad Muhammadiyah atas dalil-dalil yang digunakan dalam fatwa pengharaman rokok ini, apakah sudah tepat atau belum.

Rokok Adalah al-Khabāiṡ

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Muhammadiyah menggunakan dua pendekatan dalam beristimbath terkait rokok ini. Dalam lingkup al-muqaddimāt an-naqliyyah, setidaknya dikemukakan enam poin sebagai dalil atas keharaman rokok. Dalil pertama ialah Islam mengharamkan al-khabāiṡ, sebagaimana yang terdapat dalam surat al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka

Jika dilihat dari makna al-khabāiṡ, Rasyīd Riḍā dalam Tafsīr al-Manār (juz IX, 2011: 194) mendefinisikannya dengan sesuatu yang dipandang buruk dan jorok oleh akal dan intuisi (perasaan). Selain itu, murid Muhammad Abduh ini memaknainya dengan sesuatu yang ditolak oleh akal sehat karena membahayakan badan. Lalu bagaimana dengan rokok?

Mengutip tulisan Saha, Bhalla dan Whayne (2007: 77), bahwa rokok mengandung zat-zat kimia yang memiliki dampak negatif bagi tubuh, salah satunya ialah kanker paru-paru. Lebih lanjut, Mereka menjelaskan bahwa merokok merupakan faktor utama dalam perkembangan kanker paru-paru, yang merupakan penyebab utama kematian akibat kanker pada pria dan wanita di Amerika Serikat dan dunia. Dengan penjelasan tersebut, maka kuat alasan Muhammadiyah yang mengatakan bahwa rokok termasuk dari term al-khabāiṡ.

Merokok Termasuk Perbuatan at-Tahlukah

Dalil kedua adalah Islam melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (at-tahlukah), sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam keibnasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah Menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Terkait dengan asbāb an-nuzūl ayat ini, al-Waḥidī dalam Asbāb Nuzūl al-Qur’ān (1991: 58) mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan orang Anshar yang enggan berinfak, bukan terkait masalah rokok. Oleh karenanya, yang dimaksud dengan at-tahlukah dalam ayat tersebut, sebagaimana pendapat Ibn Kaṡīr (jilid I, 2008: 341) adalah berdiam dengan keluarga dan (memperbanyak) harta kemudian meninggalkan jihad di jalan Allah.

Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa kontekstualisasi ayat sangat dimungkinkan pada zaman sekarang. Syamsul Anwar (2018: 27) dalam buku Manhaj Tarjih Muhammadiyah mengatakan bahwa nash-nash, baik berupa al-Qur’an maupun as-Sunnah, meskipun banyak yang bersifat universal, namun turun dalam konteks tertentu dan juga dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, apabila konteks penerapannya di zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman terhadapnya perlu dilakukan kontekstualisasi dengan memanfaatkan temuan berbagai ilmu saintifik terkait.

Ibn Manẓūr dalam Lisān al-‘Arab (jilid IX, 2003: 120) mendefinisikan at-tahlukah dengan segala sesuatu yang menimbulkan kerusakan, baik badan maupun ruh (kematian). Kerusakan disini, sebagaimana interpretasi Rasyīd Riḍā (juz II, 2011: 173) berarti melakukan sesuatu yang membahayakan diri, padahal tidak ada sebab syara’nya. Dari makna semantik ini sudah jelas, bahwa rokok termasuk dari at-tahlukan, karena rokok dapat menimbulkan kerusakan. Bahkan secara jelas di dalam cover bungkus rokok tertera bahwa rokok mengakibatkan serangan jantung, kanker, gangguan kehamilan, impotensi dan lainnya. Sehingga dengan demikian, penggunaan Muhammadiyah akan dalil ini dalam fatwa rokok juga memiliki alasan yang kuat.

Perokok Termasuk Mubazir

Dalil ketiga ialah larangan perbuatan mubazir dalam al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Isra’ ayat 26:

وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros

Mubazir adalah orang yang melakukan perbuatan at-tabżīr. Adapun yang dimaksud dengan at-tabżīr adalah merusak harta dan membelanjakannya dengan boros (Ibn Manẓūr, jilid I, 2003: 361). Definisi yang lebih jelas dikemukakan oleh Ibn Kaṡīr (jilid III, 2009: 45) dengan mengutip pendapat Mujahid, yang mengatakan bahwa meskipun harta tersebut sedikit, namun digunakan untuk kebatilan (hal yang tidak bermanfaat), maka termasuk at-tabżīr.

Lalu apakah orang yang membeli rokok termasuk melakukan perbuatan at-tabżīr? Ya tentu, karena rokok tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada hanyalah madharat yang seharusnya dijauhi. Oleh karena itu, penggunaan ayat ini sebagai legitimasi keharaman rokok berpijak pada landasan yang kuat.

Merokok Membahayakan Orang Lain

Dalil keempat yang digunakan Muhammadiyah adalah larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn Mājah, Aḥmad dan Mālik:

لَا ضَرَرَ ولَا ضِرَارَ
Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain.

Rokok jelas berbahaya bagi diri pelaku, bahkan lebih berbahaya lagi kepada second hand smoke, perokok pasif. Semba (2008: 1824) mengatakan bahwa Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %. Data ini lebih dari cukup untuk dijadikan hujjah bahwa rokok itu membahayakan orang lain.

Sesuatu Yang Dapat Melemahkan Adalah Terlarang

Dalil yang ke lima adalah larangan memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah saw melarang dari setiap yang memabukkan dan melemahkan.

Penelitian dari Mannino (1994) mengungkapkan bahwa seseorang yang merokok memiliki resiko inpotensi lebih tinggi dari pada seseorang yang tidak merokok. Dalam penelitian tersebut dijelaskan, dari 4462 orang, orang yang merokok memiliki prevalensi impotensi 3,7 %, sedangkan orang yang tidak merokok 2,2 %. Dengan kata lain, rokok dapat melemahkan anggota badan, padahal hal itu dilarang dalam Islam.

Bertentangan Dengan Maqāṣid asy-Syarī’ah

Dalil terakhir yang digunakan Muhammadiyah dalam fatwa pengharaman rokok adalah merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī’ah. Agama Islam memiliki tujuan (maqāṣid asy-syarī’ah) untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), perlindungan terhadap akal (ḥifẓ al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan atau keluarga (ḥifẓ al-nasl), dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl).

Merokok bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap jiwa dan harta. Karena dari rokok, banyak yang menderita berbagai macam penyakit, bahkan dalam tingkatan yang fatal, kematian pun menjadi momok. Selain itu membelanjakan harta hanya untuk membeli rokok merupakan perilaku mubazir yang tidak ada manfaatnya. Oleh karenanya, Wawan Gunawan, selaku anggota Majlis Tarjih dan Tajdid dalam Pengajian Tarjih (2/10) mengatakan bahwa fatwa rokok harus diletakkan dalam upaya jihad Muhammadiyah menyehatkan umat (healing). 
fatwa rokok harus diletakkan dalam upaya jihad Muhammadiyah menyehatkan umat (healing) (Assoc. Prof . H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag.)
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fatwa Muhammadiyah terkait dengan masalah rokok melalui pendekatan bayani berdasarkan nash-nash syara’ (al-muqaddimāt an-naqliyyah), ditambah dengan burhani atas dasar hasil penelitian mutakhir terkait rokok (taḥqīq al-manāṭ), sudah tepat dan memiliki landasan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, agaknya bagi kita selaku warga persyarikatan Muhammadiyah untuk mengamalkan fatwa tersebut, sehingga turut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, baik sehat jasmani, rohani maupun materi.

*tulisan ini merupakan simplifikasi dari risalah saya di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Daftar Pustaka
  1. Al-Waḥidī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn Aḥmad. (1991). Asbāb Nuzūl al-Qur’ān, Beirut: Dārul Kutub al-Ilmiyah.
  2. Anwar, Syamsul. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Panitia Musyawarah Nasional Tarjih Muḥammadiyah XXX.
  3. Kaṡīr, Abū Fida’ Ismāil Ibn ‘Umar Ibn. (2008). Tafsīr al-Qur’ān al-Adẓīm, Kairo: Dar Ibnul Jauzi
  4. Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muḥammadiyah. (2010). “Fatwa Hukum RokokNo. 6/SM/MTT/III/2010
  5. Mannino, D. M., Klevens, R. M., & Flanders, W. D. (1994). Cigarette smoking: an independent risk factor for impotence?. American journal of epidemiology140(11), 1003-1008.
  6. Riḍā, Rasyīd. (2011). Tafsīr al-Manār. Beirut: Dārul Kutub al-Alamiyyah.
  7. Saha, S. P., Bhalla, D. K., Whayne, T. F., & Gairola, C. G. (2007). Cigarette smoke and adverse health effects: An overview of research trends and future needs. International Journal of Angiology16(03), 77-83.
  8. Semba, R. D., De Pee, S., Sun, K., Best, C. M., Sari, M., & Bloem, M. W. (2008). Paternal smoking and increased risk of infant and under-5 child mortality in Indonesia. American journal of public health98(10), 1824-1826.


Komentar