Pada tahun 2010 Muhammadiyah
mengeluarkan sebuah fatwa yang mengatakan bahwa rokok haram hukumnya. Dalam
fatwa tersebut, Organisasi yang memiliki aforisme ar-rujū’ ilā al-Qur’ān wa as-Sunnah ini menggunakan dua pendekatan
(approach) yang digunakan sebagai pijakan. Kedua pendekatan tersebut
adalah al-muqaddimāt
an-naqliyyah
(penegasan premis-premis syariah) dan taḥqīq al-manāṭ (penegasan fakta
syar’i).
Akan tetapi, dari fatwa tersebut ada kelompok yang menolaknya.
Mereka mengatakan bahwa rokok itu tidak haram, cukup mubah saja. Firqah ini berpegang dengan
dalih bahwa al-aṣlu
fī al-asyā’ al-Ibāḥah, bahwa hukum asal segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang
secara jelas mengharamkannya. Oleh karena itu, dalam tulisan ini saya membahas ijtihad Muhammadiyah atas dalil-dalil yang
digunakan dalam fatwa pengharaman rokok ini, apakah sudah tepat atau belum.
Rokok Adalah al-Khabāiṡ
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Muhammadiyah menggunakan
dua pendekatan dalam beristimbath terkait rokok ini. Dalam lingkup al-muqaddimāt an-naqliyyah, setidaknya dikemukakan enam poin
sebagai dalil atas keharaman rokok. Dalil pertama ialah Islam mengharamkan al-khabāiṡ, sebagaimana yang
terdapat dalam surat al-A’raf ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَآئِثَ
Dan yang menghalalkan
segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka
Jika dilihat dari makna al-khabāiṡ, Rasyīd Riḍā dalam Tafsīr al-Manār (juz IX, 2011:
194) mendefinisikannya dengan sesuatu yang dipandang buruk dan jorok oleh akal
dan intuisi (perasaan). Selain itu, murid Muhammad Abduh ini memaknainya dengan
sesuatu yang ditolak oleh akal sehat karena membahayakan badan. Lalu bagaimana
dengan rokok?
Mengutip tulisan Saha, Bhalla dan Whayne (2007: 77), bahwa
rokok mengandung zat-zat kimia yang memiliki dampak negatif bagi tubuh, salah
satunya ialah kanker paru-paru. Lebih lanjut, Mereka menjelaskan bahwa merokok
merupakan faktor utama dalam perkembangan kanker paru-paru, yang merupakan
penyebab utama kematian akibat kanker pada pria dan wanita di Amerika Serikat
dan dunia. Dengan penjelasan tersebut, maka kuat alasan Muhammadiyah yang
mengatakan bahwa rokok termasuk dari term al-khabāiṡ.
Merokok
Termasuk Perbuatan at-Tahlukah
Dalil kedua adalah Islam melarang menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan (at-tahlukah), sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam keibnasaan dengan tangan
sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah Menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
Terkait dengan asbāb an-nuzūl ayat ini, al-Waḥidī dalam Asbāb Nuzūl al-Qur’ān (1991: 58) mengatakan bahwa ayat ini berkenaan dengan orang Anshar yang enggan
berinfak, bukan terkait masalah rokok. Oleh karenanya, yang dimaksud dengan at-tahlukah
dalam ayat tersebut, sebagaimana pendapat Ibn Kaṡīr (jilid I, 2008: 341)
adalah berdiam
dengan keluarga dan (memperbanyak) harta kemudian meninggalkan jihad di jalan
Allah.
Akan tetapi, perlu kita ketahui bahwa kontekstualisasi ayat sangat
dimungkinkan pada zaman sekarang. Syamsul Anwar (2018: 27) dalam buku Manhaj
Tarjih Muhammadiyah mengatakan bahwa nash-nash, baik berupa
al-Qur’an maupun as-Sunnah, meskipun banyak yang bersifat universal, namun
turun dalam konteks tertentu dan juga dalam situasi tertentu. Oleh karena itu,
apabila konteks penerapannya di zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman
terhadapnya perlu dilakukan kontekstualisasi dengan memanfaatkan temuan
berbagai ilmu saintifik terkait.
Ibn Manẓūr dalam Lisān al-‘Arab (jilid
IX, 2003: 120) mendefinisikan at-tahlukah dengan segala sesuatu yang
menimbulkan kerusakan, baik badan maupun ruh (kematian). Kerusakan disini, sebagaimana
interpretasi Rasyīd
Riḍā (juz II, 2011: 173) berarti melakukan sesuatu yang
membahayakan diri, padahal tidak ada sebab syara’nya. Dari makna semantik ini
sudah jelas, bahwa rokok termasuk dari at-tahlukan, karena rokok dapat
menimbulkan kerusakan. Bahkan secara jelas di dalam cover bungkus rokok tertera
bahwa rokok mengakibatkan serangan jantung, kanker, gangguan kehamilan,
impotensi dan lainnya. Sehingga dengan demikian, penggunaan Muhammadiyah akan
dalil ini dalam fatwa rokok juga memiliki alasan yang kuat.
Perokok Termasuk Mubazir
Dalil ketiga ialah
larangan perbuatan mubazir dalam al-Qur’an, sebagaimana firman Allah dalam
surat al-Isra’ ayat 26:
وَآَتِ ذَا
الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
Dan
berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros
Mubazir adalah orang yang melakukan
perbuatan at-tabżīr. Adapun yang dimaksud dengan at-tabżīr adalah merusak harta dan
membelanjakannya dengan boros (Ibn Manẓūr, jilid I, 2003: 361). Definisi yang
lebih jelas dikemukakan oleh Ibn
Kaṡīr (jilid III, 2009: 45) dengan mengutip pendapat Mujahid, yang
mengatakan bahwa meskipun harta tersebut sedikit, namun digunakan untuk
kebatilan (hal yang tidak bermanfaat), maka termasuk at-tabżīr.
Lalu apakah orang yang membeli rokok termasuk melakukan
perbuatan at-tabżīr? Ya tentu, karena rokok tidak ada
manfaatnya sama sekali, yang ada hanyalah madharat yang seharusnya dijauhi.
Oleh karena itu, penggunaan ayat ini sebagai legitimasi keharaman rokok berpijak pada landasan yang kuat.
Merokok
Membahayakan Orang Lain
Dalil keempat yang digunakan Muhammadiyah adalah larangan menimbulkan mudarat
atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn Mājah, Aḥmad dan Mālik:
لَا ضَرَرَ ولَا
ضِرَارَ
Tidak
ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain.
Rokok jelas berbahaya bagi diri pelaku, bahkan lebih berbahaya lagi
kepada second hand smoke, perokok pasif. Semba (2008: 1824) mengatakan
bahwa Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan
dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian
balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian
balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %. Data
ini lebih dari cukup untuk dijadikan hujjah bahwa rokok itu membahayakan orang
lain.
Sesuatu Yang Dapat
Melemahkan Adalah Terlarang
Dalil yang ke lima adalah larangan memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud:
Dalil yang ke lima adalah larangan memabukkan dan melemahkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah saw melarang dari setiap yang
memabukkan dan melemahkan.
Penelitian dari Mannino (1994) mengungkapkan bahwa seseorang yang
merokok memiliki resiko inpotensi lebih tinggi dari pada seseorang yang tidak
merokok. Dalam penelitian tersebut dijelaskan, dari 4462 orang, orang yang
merokok memiliki prevalensi impotensi 3,7 %, sedangkan orang yang tidak merokok
2,2 %. Dengan kata lain, rokok dapat melemahkan anggota badan, padahal hal itu
dilarang dalam Islam.
Bertentangan Dengan Maqāṣid asy-Syarī’ah
Dalil terakhir yang digunakan Muhammadiyah
dalam fatwa pengharaman rokok adalah merokok bertentangan dengan maqāṣid
asy-syarī’ah. Agama Islam memiliki tujuan (maqāṣid asy-syarī’ah)
untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), perlindungan
terhadap akal (ḥifẓ
al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan atau keluarga (ḥifẓ al-nasl), dan perlindungan
terhadap harta (ḥifẓ
al-māl).
Merokok bertentangan dengan semangat
perlindungan terhadap jiwa dan harta. Karena dari rokok, banyak yang menderita
berbagai macam penyakit, bahkan dalam tingkatan yang fatal, kematian pun
menjadi momok. Selain itu membelanjakan harta hanya untuk membeli rokok
merupakan perilaku mubazir yang tidak ada manfaatnya. Oleh karenanya, Wawan
Gunawan, selaku anggota Majlis Tarjih dan Tajdid dalam Pengajian Tarjih (2/10)
mengatakan bahwa fatwa rokok harus diletakkan dalam upaya jihad Muhammadiyah
menyehatkan umat (healing).
fatwa rokok harus diletakkan dalam upaya jihad Muhammadiyah menyehatkan umat (healing) (Assoc. Prof . H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc., M.Ag.)
Dari penjelasan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa fatwa Muhammadiyah terkait dengan masalah rokok melalui
pendekatan bayani berdasarkan nash-nash syara’ (al-muqaddimāt an-naqliyyah),
ditambah dengan burhani atas dasar hasil penelitian mutakhir terkait rokok (taḥqīq al-manāṭ), sudah tepat dan
memiliki landasan hujjah yang kuat. Oleh karena itu, agaknya bagi kita
selaku warga persyarikatan Muhammadiyah untuk mengamalkan fatwa tersebut,
sehingga turut berpartisipasi dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat,
baik sehat jasmani, rohani maupun materi.
*tulisan ini merupakan simplifikasi
dari risalah saya di Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Daftar Pustaka
- Al-Waḥidī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn Aḥmad. (1991). Asbāb Nuzūl al-Qur’ān, Beirut: Dārul Kutub al-Ilmiyah.
- Anwar, Syamsul. (2018). Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Panitia Musyawarah Nasional Tarjih Muḥammadiyah XXX.
- Kaṡīr, Abū Fida’ Ismāil Ibn ‘Umar Ibn. (2008). Tafsīr al-Qur’ān al-Adẓīm, Kairo: Dar Ibnul Jauzi
- Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muḥammadiyah. (2010). “Fatwa Hukum Rokok” No. 6/SM/MTT/III/2010
- Mannino, D. M., Klevens, R. M., & Flanders, W. D. (1994). Cigarette smoking: an independent risk factor for impotence?. American journal of epidemiology, 140(11), 1003-1008.
- Riḍā, Rasyīd. (2011). Tafsīr al-Manār. Beirut: Dārul Kutub al-Alamiyyah.
- Saha, S. P., Bhalla, D. K., Whayne, T. F., & Gairola, C. G. (2007). Cigarette smoke and adverse health effects: An overview of research trends and future needs. International Journal of Angiology, 16(03), 77-83.
- Semba, R. D., De Pee, S., Sun, K., Best, C. M., Sari, M., & Bloem, M. W. (2008). Paternal smoking and increased risk of infant and under-5 child mortality in Indonesia. American journal of public health, 98(10), 1824-1826.

Komentar
Posting Komentar