Anjing dan kucing termasuk
dua spesies hewan yang laris dalam transaksi jual beli. Maraknya jual beli mamalia
yang dalam bahasa latinnya Canis Familiaris
dan Felis Silvestris catus ini, menjadikan
kedua hewan tersebut sebagai bisnis jual beli yang memberikan keuntungan yang
besar. Bahkan tak heran, ada yang rela mengeluarkan uang berlimpah demi membeli
kucing atau anjing yang disukai. Akan tetapi, terlepas dari begitu besarnya
ketertarikan masyarakat terhadap anjing dan kucing, ternyata ada hadits yang
menerangkan tentang larangan jual beli kedua hewan karnivora tersebut.
Dalam hadits riwayat Imam Abu
Dawud dijelaskan, bahwa Rasulullah saw melarang mengambil harga dari jual beli
anjing dan kucing. Oleh karena itu, dalam penelitian ini saya mengulas
pemahaman hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dengan metode ma’ānī al-ḥadīṡ,
dengan menggunakan metode kontemporer pemahaman matan hadits perspektif Yusuf
al-Qaradhawi, sehingga akan didapati pemahaman yang komprehensif dan universal.
Otentitas dan Validitas
Hadits
Adapun hadits mengenai larangan dari hasil jual beli anjing dan kucing
yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah hadits riwayat imam
Abu Dawud dalam Sunan-nya, dalam Kitab al-Ijārah, Bab fī Ṡaman as-Sinnaur, hadits
nomor 3479
sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو
تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ
أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ
الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa
ar-Razi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ar-Rabi'
bin Nafi' Abu Taubah dan Ali bin Bahr mereka berkata; telah menceritakan kepada
kami Isa dan Ibrahim telah mengabarkan kepada kami dari al-A'masy dari Abu
Sufyan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw melarang uang dari hasil
penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Dawud No. 3479)[1]
Berdasarkan penelitian hadits yang telah dilakukan dengan metode takhrīj al-ḥadīṡ, maka hadits riwayat imam
Abu Dawud di atas termasuk hadits ṣaḥīḥ, karena telah memenuhi
syarat-syarat ke-ṣaḥīḥ-an hadits, yaitu: bersambung
sanadnya (ittiṣāl
al-sanad), perawinya adil (‘adālah ar-ruwāt), sempurna ingatan (ḍabṭ
ar-ruwāt), tidak
bertentangn dengan dalil yang lebih kuat (gair as-syażż), dan tidak ada kecacatan
(gair al-‘illah).
Setelah melakukan pencarian dari beberapa kitab hadits, ditemukan lima
hadits lain yang memiliki esensi makna yang sama dengan hadits riwayat imam Abu
Dawud, di antaranya terdapat dalam: Ṣaḥīḥ
Muslim dalam kitab al-Masāqāh bab
Taḥrīm
Ṡaman al-Kalb wa Ḥalwān al-Kāhin wa Mahr al-Bagy,
hadits nomor 42, Sunan at-Tirmīẓī dalam kitab al-Buyū’
bab Karāhiyyah
Ṡaman al-Kalb wa as-Sinnaur,
hadits nomor 1279, Sunan an-Nasāī dalam kitab al-Buyū’ bab
Mā
Ustuṡnia,
hadits nomor 4668, dan Musnad Ahmad dalam kitab Musnad al-Mukaṡṡirīn Min aṣ-Ṣaḥābah
bab Musnad Jābir
bin ‘Abdullah hadits nomor 14125 dan nomor 15187.
Jika ditinjau dari jalur
lain yang meriwayatkan hadits ini, maka keshahihan hadits riwayat imam Abu
Dawud semakin kuat. Sekalipun ada hadits pendukung ada yang ḍaif, yaitu riwayat imam
Ahmad bin Hambal, akan tetapi tidak mempengaruhi keshahihan hadits fardi,
terlebih lagi terdapat hadits pendukung yang shahih riwayat dari imam Muslim, sehingga semakin menguatkan kualitas hadits
riwayat imam Abu Dawud. Dengan demikian, hadits riwayat imam Abu Dawud di atas
dapat dijadikan ḥujjah
(dalil). [2]
Pendekatan Linguistik
Nahā ( نهى ) merupakan fi’il madhi yang secara
bahasa berarti melarang, mencegah, mengharamkan.[3] Ibnu Mandzur dalam Lisānul ‘Arab
menjelaskan bahwa nahā merupakan lawan dari amr
(perintah).[4] Ibrahim Mustafa dalam
kitabnya mengartikan, kata nahā jika setelahnya kalimat ilaihi ( اليه ), maka berarti balaga (sampai). Sedangkan jika
setelahnya itu ‘an ( عن ) maka berarti zajara (mencegah,
melarang, merintangi).[5]
Kata ṡaman (
الثمن )
merupakan isim masdar dari fi’il ṡamuna-yaṡmunu- ṡaman, yag berarti
harga.[6] Di dalam Lisānul ‘Arab, Ibnu
Mandzur mengartikannya dengan sesuatu yang dengannya kamu berhak atas sesuatu
yang lain.[7] Di dalam al-Mu’jam
al-Waṣīṭ, Ibrahim Mustafa mengartikan ṡaman
dengan suatu ganti yang diperoleh atas dasar kerelaan terhadap sesuatu yang
dijual.[8]
Adapun Al-Kalb ( الكلب ) secara
etimologi berarti Anjing.[9] Di dalam al-Mu’jam
al-Waṣīṭ kata al-kalb diartikan jenis hewan
yang ahli dari bangsa anjing dan dari golongan karnivora (pemakan daging) yang
dalam pembagiannya terdapat beberapa jenis, yaitu: anjing penjaga, anjing
berburu dan anjing hutan.[10]
Sedangkan secara bahas kata as-sinnaur ( السنور ) bermakna kucing.[11] Ibrahim Mustafa
dalam kitabnya menjelaskan as-sinnaur adalah jenis hewan yang jinak dari
jenis kucing, termasuk dalam kelompok hewan karnivora (pemakan daging), yang
suka memakan tikus.[12] Sedangkan
Ibnu Mandzur dalam Lisānul
‘Arab
menerangkan bahwa as-sinnaur adalah al-hirr (kucing), sejenis hewan yang
memiliki ekor dan berbulu.[13]
Pendekatan
Historis
Setiap hadits tentunya
tidak mungkin muncul dalam ruang vakum historis dan hampa kultural. Dengan
asumsi dasar bahwa setiap hadits pasti ada yang mengucapkan dan ada yang
mendengarkan, serta ada tujuan atau sesuatu yang melatarbelakangi munculnya
hadits tersebut (asbāb al-wurūd). Adapun
tujuannya bisa karena menjadi penjelas ayat al-Qur’an, penjelas hadits, ataupun
memberikan hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh sahabat.[14]
Berkaitan dengan
hadits yang diteliti, yaitu hadits riwayat imam Abu Dawud, tidak ditemukan asbāb al-wurūd yang melatarbelakangi munculnya
hadits tersebut, baik dari kitab-kitab syarah, hadits lain dan perkataan
sahabat. Oleh karen itu, dalam penelitian ini, perlu menggunakan teori asbāb al-wurūd makro sebagai alternatif untuk memahami hadits.
Pendekatan Konfirmatif
Dalam al-Qur’an
disebutkan bahwa anjing merupakan hewan yang buruk. Allah swt mengumpamakan
seseorang yang mendustakan ayat-ayat Allah dengan anjing yang suka menjulurkan
lidahnya. Allah swt berfirman dalam surat al-A’raf ayat 176:
وَلَوْ
شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ
هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ
تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا
فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan
sekiranya Kami Menghendaki niscaya Kami Tinggikan (derajat)nya dengan
(ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti keinginannya
(yang rendah), maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya
dijulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya ia menjulurkan lidahnya (juga).
Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka
ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir.”
Adapun dalam sebuah
hadits riwayat Abu Thalhah menjelaskan, bahwa malaikat tidak akan masuk rumah
yang di dalamnya terdapat anjing. Di dalam hadits disebutkan:
عن أَبي طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا
فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ (رواه البخاري)
Dari
Abu Thalhah (diriwayatkan), aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan
(atau) gambar patung". (H.R. al-Bukhari No. 3053)[15]
Akan tetapi, meskipun dianggap buruk, Rasulullah
mengecualikan larangan jual beli anjing kepada anjung yang digunakan untuk berburu, menjaga rumah atau
kebun, dan lain sebagainya. Sebagaimana di dalam hadits diriwayatkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ (رواه النسائي)
Dari
Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melarang dari menjual anjing dan kucing
kecuali anjing pemburu.” (H.R. an-Nasai
No. 4295)[16]
Adapun kucing merupakan
hewan yang biasa berkeliling di sekitar manusia pada umumnya. Kucing bukanlah
hewan yang najis seperti anjing. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عن أبي قتادةَ إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ
بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ (رواه الترمذي)
Dari Abu Qatadah
(diriwayatkan), Sesungguhnya Rasulullah saw
bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran
di sekelilingmu." (H.R. at-Tirmidzi No. 92)[17]
Pendekatan Sosio-Historis
Jika ditinjau dari
perspektif sejarah, anjing merupakan hewan yang termarginalkan.[18] Hal tersebut dikarenakan
hewan tesebut selalu dikaitkan dengan hal-hal yang buruk, seperti hewan yang
buruk karena suka menjulurkan lidah, memiliki air liur yang najis, malikat
tidak mau masuk rumah jika ada anjing, bahkan Rasulullah memerintah untuk membunuh
anjing. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْتُلَ الْكِلَابَ فَخَرَجْتُ
أَقْتُلُهَا لَا أَرَى كَلْبًا إِلَّا قَتَلْتُهُ فَإِذَا كَلْبٌ يَدُورُ بِبَيْتٍ
فَذَهَبْتُ لِأَقْتُلَهُ فَنَادَانِي إِنْسَانٌ مِنْ جَوْفِ الْبَيْتِ يَا عَبْدَ
اللَّهِ مَا تُرِيدُ أَنْ تَصْنَعَ قَالَ قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أَقْتُلَ هَذَا
الْكَلْبَ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ مُضَيَّعَةٌ وَإِنَّ هَذَا الْكَلْبَ
يَطْرُدُ عَنِّي السَّبُعَ وَيُؤْذِنُنِي بِالْجَائِي فَأْتِ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاذْكُرْ ذَلِكَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَنِي بِقَتْلِه
(رواه أحمد)
Dari
Abu Rafi' (diriwayatkan) dia berkata, "Rasulullah saw menyuruhku untuk membunuh
anjing-anjing, kemudian aku pun keluar untuk membunuhnya, maka aku tidak
melihat anjing kecuali aku pasti membunuhnya. Tiba-tiba ada anjing yang
mengitari suatu rumah, lalu aku pergi untuk membunuhnya, lantas seseorang
memanggilku dari dalam rumah, 'Hai 'Abdullah, apa yang hendak kamu lakukan? '
Aku lalu menjawab, "Aku ingin membunuh anjing ini," Wanita itu lalu
berkata, "Sungguh, aku ini adalah seorang wanita yang hidup sebatang kara,
dan anjing ini membantuku mengusir hewan buas yang menggangguku, temuilah Nabi
saw dan ceritakan hal ini." Lalu aku mendatangi Nabi saw dan menceritakan
hal itu, akan tetapi beliau tetap menyuruhku untuk membunuh anjing itu." (H.R. Ahmad No. 27232)[19]
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah mengecualikan anjing pemburu,
anjing penjaga gembala dan anjing penjaga ternak:
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ
بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
(رواه مسلم)
Dari Ibnu
Umar, bahwa Rasulullah saw
memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing
untuk menjaga hewan ternak." (H.R.
Muslim No. 1571)[20]
Setelah perintah membunuhnya, kemudian dikecualikan anjing pemburu,
anjing penjaga gembala, dan anjing penjaga ternak, Rasulullah menghapus
perintah tersebut. Di dalam hadits disebutkan:
عن جَابِر
بْن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ حَتَّى إِنَّ الْمَرْأَةَ تَقْدَمُ مِنْ الْبَادِيَةِ
بِكَلْبِهَا فَنَقْتُلُهُ ثُمَّ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا وَقَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ ذِي
النُّقْطَتَيْنِ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah
saw memerintahkan kami supaya membunuh anjing, bahkan anjing milik seorang
wanita badui yang selalu mengiringinya kami bunuh juga. Kemudian Nabi saw
melarang membunuh anjing seperti itu, namun beliau bersabda: "Bunuhlah
anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing
itu adalah jelmaan dari setan." (H.R. Muslim No. 1572)[21]
Dari
hadits-hadits di atas, dapat diasumsikan bahwa perintah membunuh anjing ada
kaitannya dengan larangan menjualbelikannya. Larangan jual beli anjing
diasumsikan karena anjing merupakan hewan yang buas, mengganggu, dan
membahayakan manusia. Anjing
yang ganas, liar, dan suka menggigit merupakan indikasi dari terkena rabies
atau anjing gila. Anjing yang seperti ini sangat berbahaya karena ketika
menggigit akan menularkan virus yang mematikan. Bahkan setiap tahunnya, Bourhy mengatakan
bahwa rebies menyebabkan
kematian lebih dari 55.000 manusia
dan jutaan hewan di seluruh dunia.[22]
Kemudian,
Rasulullah mengecualikannya terhadap anjing pemburu, anjing penjaga gembala, dan anjing penjaga ternak. Artinya
bahwa anjing yang memiliki manfaat diperbolehkan oleh Rasulullah untuk tidak
membunuhnya.[23] Dari
perspektif jual beli, jika anjing memberikan manfaat, maka diperbolehkan untuk
menjualbelikannya.
Adapun berkaitan dengan kucing, pada zaman Rasulullah merupakan hewan
yang berkeliling disekitar manusia, sebagaimana hadits yang telah disebutkan
pada pembahasan sebelumnya. Artinya, bahwa kucing tidak menjadi hak kepemilikan
setiap orang. Kucing bebas berkeliaran untuk mencari makan dan bertahan hidup. Kemudian
pada suatu ketika ada seseorang yang memelihara kucing, akan tetapi tidak
merawatnya dengan baik, bahkan sampai kucing itu mati. Sebagaimana di dalam
hadits disebutkan:
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا
حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ
أَعْلَمُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا
أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ (رواه البخاري)
Dari 'Abdullah bin 'Umar ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: "Ada
seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan
lalu wanita itupun masuk neraka". Nafi' berkata; Beliau berkata:
"Sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum
ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia
dapat memakan serangga tanah". (H.R. Bukhari No. 3295)[24]
Dapat diasumikan bahwa larangan jual beli kucing karena dikhawatirkan
kucing tersebut tidak dirawat dengan baik dan benar. Rasulullah khawatir jika
nanti kucing yang mulanya bebas berkeliaran untuk mencari makan, setelah
menjadi hal milik orang, kucing tersebut akan terkurung dan tidak diperhatikan
hingga mati, seperti yang dikisahkan dalam hadits di atas. Oleh karena itu,
sebagai upaya preventif Rasulullah melarang menjualbelikannya.
Pendekatan
Medis
Salah satu bahaya
yang ditimbulkan anjing adalah air liurnya. Ketika anjing menggigit atau menjilat, di
dalam liurnya terdapat cacing parasit (toxocara canis) yang akan
menimbulkan penyakit kebutaan dan rabies. Cacing ini berukuran kecil dengan
panjang satu sampai empat milimeter. Cacing ini juga terdapat dalam babi, akan tetapi
pertumbuhannya tidak secepat cacing parasit anjing.[25]
Cacing parasit
yang terdapat di dalam tubuh
anjing memiliki pertumbuhan
yang sangat pesat ketika masuk ke
dalam organ manusia. Melalui darah dan lendir cacing tersebut akan menyerang hati sebagai target utama, kemudian merambah ke semua organ tubuh
lainnya, seperti otak, paru-paru dan jantung. Hal ini tentunya sangat mengancam kesehatan, bahkan hidup si penderita. Penyakit
yang ditimbulkan oleh cacing parasit anjing ini tidak atau belum ditemukan
obatnya secara medis, sehingga sangat rawan sekali terhadap tubuh yang terkena
gigitan atau jilatannya.[26]
Rabies juga menjadi
virus yang menakutkan. Seekor anjing yang terinfeksi akan menunjukkan perubahan
perilaku, seperti tidak bisa tenang, gelisah, atau ketakutan. Anjing yang
semangat akan menjadi jinak, atau anjing yang ramah akan menjadi sensitif.
Anjing yang terkena rabies juga akan terus menjilat, menggigit dan mengunyah
benda-benda tertentu. Ketika anjing yang terkena rabies menggigit atau mencakar
manusia, maka akan mengalami sakit yang dimulai dengan kesemutan serta gatal
pada tempat bekas gigitan. Gejala lainnya seperti menggigil, demam tinggi,
nyeri otot, dan mengalami susah tidur. Secara bertahap virus akan menyebar
sehingga menyebabkan gelisah, kebingungan, kelumpuhan, sulit menelan dan
akhirnya kejang hingga menyebabkan koma.[27]
Adapun kucing merupakan hewan yang suci dan bersih
dari bakteri. Kesucian ini dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan
modern dan ilmu kedokteran yang mutakhir. Dari hasil penelitian menyatakan,
bahwa kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Ototnya juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan
otot manusia. Permukaan lidah kucing tertutup oleh berbagai
benjolan kecil yang runcing
dan berbentuk seperti kikir atau gergaji. Benjolan ini berfungsi untuk
membersihkan kulit dan membuang bulu-bulu mati yang tersisa di badannya. Ketika kucing minum, tidak ada setetespun air
liur yang menetes.[28]
Penutup
Menggunakan metode ma’ānī al-hadīṡ dalam memahani sebuah hadits, akan memberikan pemahaman
yang relevan dengan konteks kekinian. Dalam hadits riwayat imam Abu Dawud yang dijadikan sebagai objek
penelitian, dapat diambil pemahaman bahwa jual beli anjing diperbolehkan jika
memang anjing tersebut mendatangkan manfaat. Apabila tidak, maka lebih baik
dihindari mengingat banyak dampak buruk yang terdapat pada anjing. Sedangkan
untuk kucing, pelarangan tersebut hanya bersifat tanzīh (makruh), karena
dikhawatirkan kucing tersebut tidak dipeliharan dan dirawat dengan baik dan
benar. Oleh karena itu selayaknya ketika memelihara hewan apapun itu, harus merawat,
memberi makan, dan menjaganya dengan baik.
[1] Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Dawud
al-Sajastani, Sunan Abī Dāwud, Kitab al-Ijārah, Bab fī Ṡaman
as-Sinnaur (Damaskus: Darul Fikr, t.t.), II: 300.
[2] Data ini didapat dari penelitian takhrīj al-ḥadīṡ oleh Satria Rusydan Ilmawan dengan judul “Hukum Jual
Beli Anjing dan Kucing: Studi Takhrīj al-Ḥadīṡ”
[13]
Ibnu Manẓur, Lisānul..., IV: 708
[14]
Ruslan Fariadi, Metode Praktis Penelitian Hadits, (Yogyakarta: Mumtaz Publishing,
2017), hlm. 64
[15] Muhammad bin Ismail Abu ‘Abdillah
al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, (Beirut: dar Ibnu Katsir, 1987), III: 1179
[16] Ahmad bin Syuaib Abu Abdirahman an-Nasai, Sunan
an-Nasāī, (Aleppo: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1986), VII: 190
[17] Muhammad bin ‘Isa Abu ‘Isa at-Tirmidzi, Sunan
at-Tirmīżī, Kitab aṭ-Ṭhārah, Bab Suar al-Hirrah, (Beirut: dar
Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.t.), I:153
[18] Noor Laila M Habibah, “Larangan Jual Beli
Anjing dan Kucing”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas
Walisongo, Semarang, 2017, hlm. 84
[19] Ahmad bin Hambal, Musnad Aḥmad bin Ḥambal,
Kitab Musnad al-Qabāil, Bab Ḥadiṡ Abī Rāfi’, (Kairo: Muassasah
Qurtubiyyah, t.t.), VI:391
[20] Muslim bin Ḥajaj, Ṣaḥīḥ Muslim,
Kitab Masāqāh, Bab al-Amr bi Qatl al-Kilāb wa Bayan Naskhah,
(Beirut: Dar Ihya’ at-Turats), III: 1200
[22] Bourhy, H., Reynes, J. M., Dunham, E. J., Dacheux, L.,
Larrous, F., Huong, V. T. Q., ... & Holmes, E. C. The origin and
phylogeography of dog rabies virus. The Journal of general virology, 89(Pt
11) 2008, hlm. 2673.
[23]
Abu
Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarhu an-Nawawi Ala Shahih Muslim,
(Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi, t.t.),
I:
448
[24]
Ahmad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Anbiyā’, Bab Am Ḥasibta Anna Aṣḥabal
Kahfi, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), III: 1284
[26] Hisham Thalbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Qur’an dan Hadis, (Bekasi:
Sapta Sentosa, 2008), V: 129.
[27]
Haupt, W. Rabies–risk of exposure and current trends in
prevention of human cases. Vaccine, 17(13-14), 1999,
hlm. 1742-1749.
[28]
Hisham Thalbah, Ensiklopedia
Mukjizat al-Qur’an dan Hadis, (Bekasi: Sapta Sentosa, 2008), V:
129.

Komentar
Posting Komentar