Jual Beli Anjing dan Kucing Haram? (Ma’āni al-Ḥadīṡ)



Anjing dan kucing termasuk dua spesies hewan yang laris dalam transaksi jual beli. Maraknya jual beli mamalia yang dalam bahasa latinnya Canis Familiaris dan Felis Silvestris catus ini, menjadikan kedua hewan tersebut sebagai bisnis jual beli yang memberikan keuntungan yang besar. Bahkan tak heran, ada yang rela mengeluarkan uang berlimpah demi membeli kucing atau anjing yang disukai. Akan tetapi, terlepas dari begitu besarnya ketertarikan masyarakat terhadap anjing dan kucing, ternyata ada hadits yang menerangkan tentang larangan jual beli kedua hewan karnivora tersebut.

Dalam hadits riwayat Imam Abu Dawud dijelaskan, bahwa Rasulullah saw melarang mengambil harga dari jual beli anjing dan kucing. Oleh karena itu, dalam penelitian ini saya mengulas pemahaman hadits yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud dengan metode ma’ānī al-ḥadīṡ, dengan menggunakan metode kontemporer pemahaman matan hadits perspektif Yusuf al-Qaradhawi, sehingga akan didapati pemahaman yang komprehensif dan universal.

Otentitas dan Validitas Hadits

Adapun hadits mengenai larangan dari hasil jual beli anjing dan kucing yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah hadits riwayat imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dalam Kitab al-Ijārah, Bab fī Ṡaman as-Sinnaur, hadits nomor 3479 sebagai berikut:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ ح و حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو تَوْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عِيسَى وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ (رواه ابو داود)
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa ar-Razi. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ar-Rabi' bin Nafi' Abu Taubah dan Ali bin Bahr mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Isa dan Ibrahim telah mengabarkan kepada kami dari al-A'masy dari Abu Sufyan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw melarang uang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Dawud No. 3479)[1]

Berdasarkan penelitian hadits yang telah dilakukan dengan metode takhrīj al-adīṡ, maka hadits riwayat imam Abu Dawud di atas termasuk hadits aḥīḥ, karena telah memenuhi syarat-syarat ke-aḥīḥ-an hadits, yaitu: bersambung sanadnya (ittiṣāl al-sanad), perawinya adil (‘adālah ar-ruwāt), sempurna ingatan (ab ar-ruwāt), tidak bertentangn dengan dalil yang lebih kuat (gair as-syażż), dan tidak ada kecacatan (gair al-‘illah).

Setelah melakukan pencarian dari beberapa kitab hadits, ditemukan lima hadits lain yang memiliki esensi makna yang sama dengan hadits riwayat imam Abu Dawud, di antaranya terdapat dalam: Ṣaḥīḥ Muslim dalam kitab al-Masāqāh bab Taḥrīm Ṡaman al-Kalb wa Ḥalwān al-Kāhin wa Mahr al-Bagy, hadits nomor 42, Sunan at-Tirmīẓī dalam kitab al-Buyū bab Karāhiyyah Ṡaman al-Kalb wa as-Sinnaur, hadits nomor 1279, Sunan an-Nasāī dalam kitab al-Buyūbab Mā Ustuṡnia, hadits nomor 4668, dan Musnad Ahmad dalam kitab Musnad al-Mukaṡṡirīn Min aṣ-Ṣaḥābah bab Musnad Jābir bin ‘Abdullah hadits nomor 14125 dan nomor 15187.

Jika ditinjau dari jalur lain yang meriwayatkan hadits ini, maka keshahihan hadits riwayat imam Abu Dawud semakin kuat. Sekalipun ada hadits pendukung ada yang aif, yaitu riwayat imam Ahmad bin Hambal, akan tetapi tidak mempengaruhi keshahihan hadits fardi, terlebih lagi terdapat hadits pendukung yang shahih riwayat dari imam Muslim, sehingga semakin menguatkan kualitas hadits riwayat imam Abu Dawud. Dengan demikian, hadits riwayat imam Abu Dawud di atas dapat dijadikan ujjah (dalil). [2]

Pendekatan Linguistik

Nahā ( نهى ) merupakan fi’il madhi yang secara bahasa berarti melarang, mencegah, mengharamkan.[3] Ibnu Mandzur dalam Lisānul ‘Arab menjelaskan bahwa nahā merupakan lawan dari amr (perintah).[4]  Ibrahim Mustafa dalam kitabnya mengartikan, kata nahā jika setelahnya  kalimat ilaihi ( اليه ), maka berarti balaga (sampai). Sedangkan jika setelahnya itu ‘an ( عن ) maka berarti zajara (mencegah, melarang, merintangi).[5]

Kata ṡaman ( الثمن ) merupakan isim masdar dari fi’il ṡamuna-yaṡmunu- ṡaman, yag berarti harga.[6] Di dalam Lisānul ‘Arab, Ibnu Mandzur mengartikannya dengan sesuatu yang dengannya kamu berhak atas sesuatu yang lain.[7] Di dalam al-Mu’jam al-Waṣīṭ, Ibrahim Mustafa mengartikan ṡaman dengan suatu ganti yang diperoleh atas dasar kerelaan terhadap sesuatu yang dijual.[8]

Adapun Al-Kalb ( الكلب ) secara etimologi berarti Anjing.[9] Di dalam al-Mu’jam al-Waṣīṭ kata al-kalb diartikan jenis hewan yang ahli dari bangsa anjing dan dari golongan karnivora (pemakan daging) yang dalam pembagiannya terdapat beberapa jenis, yaitu: anjing penjaga, anjing berburu dan anjing hutan.[10]

Sedangkan secara bahas kata as-sinnaur ( السنور ) bermakna kucing.[11] Ibrahim Mustafa dalam kitabnya menjelaskan as-sinnaur adalah jenis hewan yang jinak dari jenis kucing, termasuk dalam kelompok hewan karnivora (pemakan daging), yang suka memakan tikus.[12] Sedangkan Ibnu Mandzur dalam Lisānul ‘Arab menerangkan bahwa as-sinnaur adalah al-hirr (kucing), sejenis hewan yang memiliki ekor dan berbulu.[13]

Pendekatan Historis

Setiap hadits tentunya tidak mungkin muncul dalam ruang vakum historis dan hampa kultural. Dengan asumsi dasar bahwa setiap hadits pasti ada yang mengucapkan dan ada yang mendengarkan, serta ada tujuan atau sesuatu yang melatarbelakangi munculnya hadits tersebut (asbāb al-wurūd). Adapun tujuannya bisa karena menjadi penjelas ayat al-Qur’an, penjelas hadits, ataupun memberikan hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh sahabat.[14]

Berkaitan dengan hadits yang diteliti, yaitu hadits riwayat imam Abu Dawud, tidak ditemukan asbāb al-wurūd yang melatarbelakangi munculnya hadits tersebut, baik dari kitab-kitab syarah, hadits lain dan perkataan sahabat. Oleh karen itu, dalam penelitian ini, perlu menggunakan teori asbāb al-wurūd makro sebagai alternatif untuk memahami hadits.

Pendekatan Konfirmatif

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa anjing merupakan hewan yang buruk. Allah swt mengumpamakan seseorang yang mendustakan ayat-ayat Allah dengan anjing yang suka menjulurkan lidahnya. Allah swt berfirman dalam surat al-A’raf ayat 176:

وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآَيَاتِنَا فَاقْصُصِ الْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan sekiranya Kami Menghendaki niscaya Kami Tinggikan (derajat)nya dengan (ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti keinginannya (yang rendah), maka perumpamaannya seperti anjing, jika kamu menghalaunya dijulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya ia menjulurkan lidahnya (juga). Demikianlah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah-kisah itu agar mereka berpikir.”

Adapun dalam sebuah hadits riwayat Abu Thalhah menjelaskan, bahwa malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing. Di dalam hadits disebutkan:

عن أَبي طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ (رواه البخاري)
Dari Abu Thalhah (diriwayatkan), aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan (atau) gambar patung". (H.R. al-Bukhari No. 3053)[15]

Akan tetapi, meskipun dianggap buruk, Rasulullah mengecualikan larangan jual beli anjing kepada anjung yang digunakan untuk berburu, menjaga rumah atau kebun, dan lain sebagainya. Sebagaimana di dalam hadits diriwayatkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ إِلَّا كَلْبِ صَيْدٍ (رواه النسائي)
Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah saw melarang dari menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu.” (H.R. an-Nasai No. 4295)[16]

Adapun kucing merupakan hewan yang biasa berkeliling di sekitar manusia pada umumnya. Kucing bukanlah hewan yang najis seperti anjing. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عن أبي قتادةَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ (رواه الترمذي)
Dari Abu Qatadah (diriwayatkan), Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu." (H.R. at-Tirmidzi No. 92)[17]

Pendekatan Sosio-Historis

Jika ditinjau dari perspektif sejarah, anjing merupakan hewan yang termarginalkan.[18] Hal tersebut dikarenakan hewan tesebut selalu dikaitkan dengan hal-hal yang buruk, seperti hewan yang buruk karena suka menjulurkan lidah, memiliki air liur yang najis, malikat tidak mau masuk rumah jika ada anjing, bahkan Rasulullah memerintah untuk membunuh anjing. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْتُلَ الْكِلَابَ فَخَرَجْتُ أَقْتُلُهَا لَا أَرَى كَلْبًا إِلَّا قَتَلْتُهُ فَإِذَا كَلْبٌ يَدُورُ بِبَيْتٍ فَذَهَبْتُ لِأَقْتُلَهُ فَنَادَانِي إِنْسَانٌ مِنْ جَوْفِ الْبَيْتِ يَا عَبْدَ اللَّهِ مَا تُرِيدُ أَنْ تَصْنَعَ قَالَ قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أَقْتُلَ هَذَا الْكَلْبَ فَقَالَتْ إِنِّي امْرَأَةٌ مُضَيَّعَةٌ وَإِنَّ هَذَا الْكَلْبَ يَطْرُدُ عَنِّي السَّبُعَ وَيُؤْذِنُنِي بِالْجَائِي فَأْتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاذْكُرْ ذَلِكَ لَهُ قَالَ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَأَمَرَنِي بِقَتْلِه (رواه أحمد)
Dari Abu Rafi' (diriwayatkan) dia berkata, "Rasulullah saw menyuruhku untuk membunuh anjing-anjing, kemudian aku pun keluar untuk membunuhnya, maka aku tidak melihat anjing kecuali aku pasti membunuhnya. Tiba-tiba ada anjing yang mengitari suatu rumah, lalu aku pergi untuk membunuhnya, lantas seseorang memanggilku dari dalam rumah, 'Hai 'Abdullah, apa yang hendak kamu lakukan? ' Aku lalu menjawab, "Aku ingin membunuh anjing ini," Wanita itu lalu berkata, "Sungguh, aku ini adalah seorang wanita yang hidup sebatang kara, dan anjing ini membantuku mengusir hewan buas yang menggangguku, temuilah Nabi saw dan ceritakan hal ini." Lalu aku mendatangi Nabi saw dan menceritakan hal itu, akan tetapi beliau tetap menyuruhku untuk membunuh anjing itu." (H.R. Ahmad No. 27232)[19]

Di dalam hadits yang lain, Rasulullah mengecualikan anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan anjing penjaga ternak:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw memerintahkan supaya membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga hewan ternak." (H.R. Muslim No. 1571)[20]

Setelah perintah membunuhnya, kemudian dikecualikan anjing pemburu, anjing penjaga gembala, dan anjing penjaga ternak, Rasulullah menghapus perintah tersebut. Di dalam hadits disebutkan:

عن جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ حَتَّى إِنَّ الْمَرْأَةَ تَقْدَمُ مِنْ الْبَادِيَةِ بِكَلْبِهَا فَنَقْتُلُهُ ثُمَّ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا وَقَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ ذِي النُّقْطَتَيْنِ فَإِنَّهُ شَيْطَانٌ (رواه مسلم)
Dari Jabir bin Abdullah berkata, "Rasulullah saw memerintahkan kami supaya membunuh anjing, bahkan anjing milik seorang wanita badui yang selalu mengiringinya kami bunuh juga. Kemudian Nabi saw melarang membunuh anjing seperti itu, namun beliau bersabda: "Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan." (H.R. Muslim No. 1572)[21]

Dari hadits-hadits di atas, dapat diasumsikan bahwa perintah membunuh anjing ada kaitannya dengan larangan menjualbelikannya. Larangan jual beli anjing diasumsikan karena anjing merupakan hewan yang buas, mengganggu, dan membahayakan manusia. Anjing yang ganas, liar, dan suka menggigit merupakan indikasi dari terkena rabies atau anjing gila. Anjing yang seperti ini sangat berbahaya karena ketika menggigit akan menularkan virus yang mematikan. Bahkan setiap tahunnya, Bourhy mengatakan bahwa rebies menyebabkan kematian lebih dari 55.000 manusia dan jutaan hewan di seluruh dunia.[22]

Kemudian, Rasulullah mengecualikannya terhadap anjing pemburu, anjing penjaga gembala, dan anjing penjaga ternak. Artinya bahwa anjing yang memiliki manfaat diperbolehkan oleh Rasulullah untuk tidak membunuhnya.[23] Dari perspektif jual beli, jika anjing memberikan manfaat, maka diperbolehkan untuk menjualbelikannya.

Adapun berkaitan dengan kucing, pada zaman Rasulullah merupakan hewan yang berkeliling disekitar manusia, sebagaimana hadits yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya. Artinya, bahwa kucing tidak menjadi hak kepemilikan setiap orang. Kucing bebas berkeliaran untuk mencari makan dan bertahan hidup. Kemudian pada suatu ketika ada seseorang yang memelihara kucing, akan tetapi tidak merawatnya dengan baik, bahkan sampai kucing itu mati. Sebagaimana di dalam hadits disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ (رواه البخاري)
Dari 'Abdullah bin 'Umar ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: "Ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka". Nafi' berkata; Beliau berkata: "Sungguh Allah Maha Mengetahui bahwa kamu tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah". (H.R. Bukhari No. 3295)[24]

Dapat diasumikan bahwa larangan jual beli kucing karena dikhawatirkan kucing tersebut tidak dirawat dengan baik dan benar. Rasulullah khawatir jika nanti kucing yang mulanya bebas berkeliaran untuk mencari makan, setelah menjadi hal milik orang, kucing tersebut akan terkurung dan tidak diperhatikan hingga mati, seperti yang dikisahkan dalam hadits di atas. Oleh karena itu, sebagai upaya preventif Rasulullah melarang menjualbelikannya.

Pendekatan Medis

Salah satu bahaya yang ditimbulkan anjing adalah air liurnya. Ketika anjing menggigit atau menjilat, di dalam liurnya terdapat cacing parasit (toxocara canis) yang akan menimbulkan penyakit kebutaan dan rabies. Cacing ini berukuran kecil dengan panjang satu sampai empat milimeter. Cacing ini juga terdapat dalam babi, akan tetapi pertumbuhannya tidak secepat cacing parasit anjing.[25]

Cacing parasit yang terdapat di dalam tubuh anjing memiliki pertumbuhan yang sangat pesat ketika masuk ke dalam organ manusia. Melalui darah dan lendir cacing tersebut akan menyerang hati sebagai target utama, kemudian merambah ke semua organ tubuh lainnya, seperti otak, paru-paru dan jantung. Hal ini tentunya sangat mengancam kesehatan, bahkan hidup si penderita. Penyakit yang ditimbulkan oleh cacing parasit anjing ini tidak atau belum ditemukan obatnya secara medis, sehingga sangat rawan sekali terhadap tubuh yang terkena gigitan atau jilatannya.[26]

Rabies juga menjadi virus yang menakutkan. Seekor anjing yang terinfeksi akan menunjukkan perubahan perilaku, seperti tidak bisa tenang, gelisah, atau ketakutan. Anjing yang semangat akan menjadi jinak, atau anjing yang ramah akan menjadi sensitif. Anjing yang terkena rabies juga akan terus menjilat, menggigit dan mengunyah benda-benda tertentu. Ketika anjing yang terkena rabies menggigit atau mencakar manusia, maka akan mengalami sakit yang dimulai dengan kesemutan serta gatal pada tempat bekas gigitan. Gejala lainnya seperti menggigil, demam tinggi, nyeri otot, dan mengalami susah tidur. Secara bertahap virus akan menyebar sehingga menyebabkan gelisah, kebingungan, kelumpuhan, sulit menelan dan akhirnya kejang hingga menyebabkan koma.[27]

Adapun kucing merupakan hewan yang suci dan bersih dari bakteri. Kesucian ini dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern dan ilmu kedokteran yang mutakhir. Dari hasil penelitian menyatakan, bahwa kulit kucing terdapat otot yang berfungsi untuk menolak telur bakteri. Ototnya juga dapat menyesuaikan dengan sentuhan otot manusia. Permukaan lidah kucing tertutup oleh berbagai benjolan kecil yang runcing dan berbentuk seperti kikir atau gergaji. Benjolan ini berfungsi untuk membersihkan kulit dan membuang bulu-bulu mati yang tersisa di badannya. Ketika kucing minum, tidak ada setetespun air liur yang menetes.[28]

Penutup

Menggunakan metode ma’ānī al-hadīṡ dalam memahani sebuah hadits, akan memberikan pemahaman yang  relevan dengan konteks kekinian. Dalam hadits riwayat imam Abu Dawud yang dijadikan sebagai objek penelitian, dapat diambil pemahaman bahwa jual beli anjing diperbolehkan jika memang anjing tersebut mendatangkan manfaat. Apabila tidak, maka lebih baik dihindari mengingat banyak dampak buruk yang terdapat pada anjing. Sedangkan untuk kucing, pelarangan tersebut hanya bersifat tanzīh (makruh), karena dikhawatirkan kucing tersebut tidak dipeliharan dan dirawat dengan baik dan benar. Oleh karena itu selayaknya ketika memelihara hewan apapun itu, harus merawat, memberi makan, dan menjaganya dengan baik.




[1] Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Dawud al-Sajastani, Sunan Abī Dāwud, Kitab al-Ijārah, Bab fī Ṡaman as-Sinnaur (Damaskus: Darul Fikr, t.t.), II: 300.
[2] Data ini didapat dari penelitian takhrīj al-ḥadīṡ oleh Satria Rusydan Ilmawan dengan judul “Hukum Jual Beli Anjing dan Kucing: Studi Takhrīj al-Ḥadīṡ
[3] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir, (Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 1471
[4] Ibnu Manẓur, Lisānul ‘Arab, (Kairo: Darul Hadits, 2003), VIII: 726
[5] Ibrahim Mustafa, al-Mu’jam al-Waṣīṭ, )Istambul: al-Maktabah al-Islamiyah, t.t.), hlm. 960
[6] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir..., hlm. 157
[7] Ibnu Manẓur, Lisānul..., I: 706
[8] Ibrahim Mustafa, al-Mu’jam..., hlm. 101
[9] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir..., hlm. 1222
[10] Ibrahim Mustafa, al-Mu’jam..., hlm. 794
[11] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir..., hlm. 667
[12] Ibrahim Mustafa, al-Mu’jam..., hlm. 454
[13] Ibnu Manẓur, Lisānul..., IV: 708
[14] Ruslan Fariadi, Metode Praktis Penelitian Hadits, (Yogyakarta: Mumtaz Publishing, 2017), hlm. 64
[15] Muhammad bin Ismail Abu ‘Abdillah al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, (Beirut: dar Ibnu Katsir, 1987), III: 1179
[16] Ahmad bin Syuaib Abu Abdirahman an-Nasai, Sunan an-Nasāī, (Aleppo: Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyah, 1986), VII: 190
[17] Muhammad bin ‘Isa Abu ‘Isa at-Tirmidzi, Sunan at-Tirmīżī, Kitab aṭ-Ṭhārah, Bab Suar al-Hirrah, (Beirut: dar Ihya at-Turats al-‘Arabi, t.t.), I:153
[18] Noor Laila M Habibah, “Larangan Jual Beli Anjing dan Kucing”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Walisongo, Semarang, 2017, hlm. 84
[19] Ahmad bin Hambal, Musnad Aḥmad bin Ḥambal, Kitab Musnad al-Qabāil, Bab Ḥadiṡ Abī Rāfi’, (Kairo: Muassasah Qurtubiyyah, t.t.), VI:391
[20] Muslim bin Ḥajaj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab Masāqāh, Bab al-Amr bi Qatl al-Kilāb wa Bayan Naskhah, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats), III: 1200
[21] Ibid.
[22] Bourhy, H., Reynes, J. M., Dunham, E. J., Dacheux, L., Larrous, F., Huong, V. T. Q., ... & Holmes, E. C. The origin and phylogeography of dog rabies virus. The Journal of general virology89(Pt 11) 2008, hlm. 2673.
[23] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarhu an-Nawawi Ala Shahih Muslim, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi, t.t.), I: 448
[24] Ahmad bin Ismail Abu Abdillah al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Anbiyā’,  Bab Am Ḥasibta Anna Aṣḥabal Kahfi, (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987), III: 1284
[25] Nadiah Thayyarah, Buku Pintar Sains dalam al-Qur’an, (Jakarta: Zaman, 2013), hlm. 626.
[26] Hisham Thalbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Qur’an dan Hadis, (Bekasi: Sapta Sentosa, 2008), V: 129.
[27] Haupt, W. Rabies–risk of exposure and current trends in prevention of human cases. Vaccine17(13-14), 1999, hlm. 1742-1749.
[28] Hisham Thalbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Qur’an dan Hadis, (Bekasi: Sapta Sentosa, 2008), V: 129.

Komentar