Malam ini, saya dimintai bantuan oleh adik tingkat saya, sebut saja
namanya Alfan, untuk membantu mengerjakan tugas mata kuliah al-Islam. Karena sama-sama berasal dari
Kota Kretek, maka tidak ada rasa canggung dari dia untuk mengajukan proposal
bantuan kepada saya. Adapun tugasnya ialah mencari sebuah hadits lengkap dengan
sanad, matan, dan penjelasannya. Berhubung saya baru baik hati
dan nggak sombong, maka saya sempatkan untuk meng-acc-nya.
Ketika dia bertanya perihal kitab hadits, pikiran saya langsung tertuju
kepada satu kitab syarah hadits yang dikarang pada abad ke 12 H: Nail al-Auṭār Syarḥ Muntaqā al-Akhbār Min Aḥādīṡ Sayyid al-Akhyār,
atau lebih dikenal dengan nama kitab Nail al-Auṭār. Kitab ini dikarang
oleh Imam asy-Syaukānī (1173-1250 H), seorang ulama besar, qadhi, fuqaha’, dan mujaddid dari Yaman. Seperti yang termaktub pada namanya, kitab ini merupakan kitab syarah dari
kitab Muntaqā al-Akhbār karangan Majduddīn Ibn Taimiyyah al-Harrani (590-652 H) yaitu kakek dari Ibnu Taimiyah.
Kitab yang berjumlah empat
jilid ini kemudian saya ambil dari rak buku. Kemudian membukanya untuk mencari
pembahasan yang menurut saya masih rame diperbincangkan sampai hari ini. Dari
zaman di mana perjalanan dari Madinah ke Makkah kala itu di tempuh menggunakan
onta memerlukan waktu 10 hari, hingga sekarang yang hanya membutuhkan waktu 6-7
jam, pembahasan perihal masalah ini ngagak ada tamatnya. Never ending lah
pokoe. Ia adalah masalahhh, jeng jeng jenggg: isbal (menjulurkan pakaian
menutupi mata kaki).
Yup, dialektika mengenai
isbal masih banyak diperbincangkan hingga sekarang. Perbincangan tersebut
menyangkut masalah apa hukum isbal. Banyak sekarang para pengikut mazhab salafi-radikal-konservatif yang mendakwahkan secara masif, wa
bil khusus memalui media sosial perihal masalah isbal ini. Mereka mengatakan
bahwa isbal mutlak haram, dan musbil tempatnya finnaar. Padahal
apakah memang begitu? Oleh karenanya penting agaknya untuk mengetahui secara
mendalam mengenai isbal, melalui kitab yang fenomenal ini.
Hadits Tentang Isbal
Dalam kitab Nail al-Auṭār, Imam asy-Syaukānī memasukkan pembahasan isbal dalam Kitāb
al-Libās, bab ar-Rukhṣah fī al-Libās al-Jamīl wa Istiḥbāb at-Tawāḍu’ fīh
wa Karāhah asy-Syahrah wa al-Isbāl, pada hadits ke-585. Hadits tersebut
diriwayatkan dari Ibnu Umar dengan lafad sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي
إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ قَالَ مُوسَى فَقُلْتُ لِسَالِمٍ أَذَكَرَ عَبْدُ
اللَّهِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ قَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ ذَكَرَ إِلَّا ثَوْبَهُ (رواه
البخارى)
Dari
Abdullah bin 'Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda: "Siapa yang
menjulurkan pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat
kepadanya pada hari kiamat". Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya)".
Maka Rasulullah saw berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong". Musa berkata; Aku bertanya kepada Salim; "Apakah
Abdullah menyebutkan; "Siapa yang menjulurkan sarungnya? (pakaian bagian
bawah). Salim berkata; "Aku tidak pernah mendengar dia berkata kecuali
menyebut pakaian". (HR.
al-Bukhari).
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari. Dalam kitab
haditsnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor hadits 3392,
dapat ditemukan dalam kitab Faḍāil aṣ-Ṣaḥābah, bab Qaul an-Nabiy Lau
Kuntu Muttakhid Khalil.
Setelah saya lakukan penelitian, hadits di atas
termasuk hadits shahih, karena telah memenuhi lima syarat hadits shahih, yaitu:
(1) Bersambung sanadnya (ittiṣāl al-sanad), (2) Perawinya adil (‘adālah
ar-ruwāt), (3) lagi Sempurna ingatan (ḍabṭ
ar-ruwāt), (4) Tidak bertentangn dengan dalil
yang lebih kuat (gair as-syażż), (5) dan Tidak ada kecacatan (gair
al-‘illah). Terlebih
hadits di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, sehingga hadits tesebut dapat
dijadikan hujjah.
Disamping
hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di atas, saya dapati sepuluh riwayat
lain yang memiliki esensi makna yang sama, yaitu terdapat dalam kitab: Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor hadits 5337 dan 5338, Ṣaḥīḥ Muslim nomor hadits 3887,
Sunan Abū Dāwud nomor hadits 3563, Sunan at-Tirmīẓī nomor hadits 1652 dan
1653, dan Musnad Aḥmad nomor hadits 5098,
5553, 5849, 5875, dan 5927.
Syarah Hadits
Kembali ke kitab Nail al-Auṭār, Imam asy-Syaukānī menjelaskan bahwa hadits
ini menunjukkan atas keharaman menjulurkan pakaian karena sombong. Lebih lanjut,
ulama yang pernah bermazhab syiah zaidiyah ini menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan menjulurkan pakaian adalah menjulurkan sampai menyentuh tanah. Di samping
itu, hadits ini secara tekstual juga memberikan pemahaman bahwa isbal itu haram
atas laki-laki dan perempuan, karena keumuman lafad tersebut.
Akan tetapi, datang sebuah hadits yang mana
tatkala Ummu Salamah mendengar tentang hadits larangan isbal tersebut, ia
bertanya kepada Kanjeng Nabi saw “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian
mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal”
Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap”
Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta, mereka tidak
boleh melebihkannya.” (HR. at-Tirmidzi nomor 1731)
Artinya bahwa hadits
tentang larangan isbal itu dikhususkan untuk laki-laki saja. Sedangkan untuk
perempuan, justru dianjurkan untuk melebihkannya sejengkal, bahkan sehasta,
sebagaimana hadits riwayat at-Tirmidzi di atas.
Kemudian Imam asy-Syaukānī melanjutkan
penjelasannya dengan menjelaskan, bahwa hadits tentang isbal ditaqyid dengan
adanya penyebutan kata khuyalā’ (sombong). Sehingga ketika seseorang menjulurkan pakaiannya tidak
disetai dengan kesombongan, maka dia tidak terkena ancaman ini. Ulama yang pada
usia 36 tahun sudah menjadi qadhi akbar di Yaman ini lalu mengutip pendapat Ibn
‘Abd al-Barr yang mengatakan “ia tidak terkena ancaman ini, akan tetapi ia
dicela”. Di samping itu, beliau juga mengutip pendapat Imam an-Nawawi yang
mengatakan bahwa isbal itu makhruh, dan ini merupakan perkataan Imam
asy-Syafii.
Membawa hadits yang muthlaq kepada yang
muqayyad merupakan salah satu dari kaidah dalam beristimbath hukum. Sebagaimana
penjelasan Imam asy-Syaukānī dalam maslah ini bahwa ḥaml al-muṭlaq alā al-muqayyad wājib. Oleh karena itu, dalam masalah
isbal ini beliau memilih pendapat, bahwa isbal haram kalau sombong.
Permasalahan Isbal Adalah Khilafiyah
Perlu kita baris bawahi, permasalahan isbal merupakan permasalahan
khilafiyah, banyak pendapat ulama mengenainya. Ada yang mengatakan mutlak
haram, akan tetapi ada juga yang tidak mutlak. Maka janganlah kita terlalu
ekstrim dalam masalah ini, dengan mengatakan bahwa isbal itu haram, tanpa
menghargai pendapat yang berbeda. Cukuplah kita meyakini mana yang benar tanpa
menyalahkan yang berseberangan. Masih banyak permasalahan-permasalahan lainnya
yang lebih penting dari isbal ini.
Terakhir, saya mengutip sebuah penelitian dari Yuval Noah Harari dalam
buku Homo Deus, bahwa orang-orang Barat sekarang sudah berlomba-lomba dalam
tiga hal, yaitu (1) berlomba-lomba menjadi manusia immortal (abadi), (2)
menciptakan kebahagiaan, dan (3) berkompetisi menjadi Tuhan.
Lalu apakah kita sebagai umat Islam masih sibuk cuman ngomongin maslah
jenggot dan celana cingkrang???

Komentar
Posting Komentar